Perubahan nama sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia tidak mengubah apapun terkait perumusan aturan pembatasan oleh Pemprov Jatim. Dalam waktu dekat aturan ini akan diumumkan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak menunggu aturan resmi iru. Dalam waktu dekat, dia pastikan aturan itu akan diumumkan oleh Kapolda Jatim.
"Kita tunggu saja, nanti rencana ada maklumat Pak Kapolda biar dikoordinasikan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan lainnya. Menurutnya, Pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.
"Kita butuh payung regulasi nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya," tegasnya.
"Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya," imbuhnya.
Sound horeg ditegaskan Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan di atas 100 desibel
Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya.
"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," terangnya.
Sedang Finalisasi
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah membocorkan progres terbaru soal aturan sound horeg. Saat ini MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, pakar kesehatan, dan aparat kepolisian terus mematangkan aturan itu.
Saat ini, kata dia aturan itu sedang difinalisasi setelah Polda melakukan rakor dengan jajaran Polres, Bakesbangpol Jatim, TNI termasuk MUI diundang untuk memfinalisasi regulasi itu.
"Entah itu sifatnya surat edaran bersama atau surat keputusan bersama atau nanti ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda. Iya, saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan," lanjutnya.
Ubaidillah menegaskan aturan tersebut nantinya berlaku untuk sound horeg atau sejenisnya termasuk sound festival yang baru dideklarasikan oleh pengusaha di Malang.
"Kan sebenarnya fatwa MUI Jawa Timur itu tidak hanya persoalan merek kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merek kan diberikan oleh masyarakat. Artinya berganti istilah apapun sound horeg, sound festival Indonesia atau sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya melampaui batas normal... ya itu tetap mengganggu ketertiban umum," katanya.
(dpe/hil)