Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang beredar di media sosial ramai diperbincangkan. Surat itu berisi permintaan agar restoran dan swalayan memasang CCTV di area pembayaran untuk memantau kepatuhan pajak.
Salah satu swalayan di kawasan Semolowaru Surabaya telah didatangi Pemkot dan langsung dilakukan pemasangan CCTV. Namun CCTV tidak dipasang di depan kasir, melainkan di luar swalayan.
"Dari keterangan security, pemkot datang langsung pemasangan tanggal 14 Agustus 2025," kata Asisten Store Leader Superindo Semolowaru, Chyntia Rida kepada detikJatim, Sabtu (16/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chyntia mengatakan pemasangan CCTV itu dilakukan pemkot di luar swalayan, bukan di bagian dalam. Sebab, bila di dekat kasir sudah dipasang toko sejak awal dibuka.
"Dipasang (CCTV) di luar depan parkiran. Kalau Superindo sendiri sudah ada CCTV di area kasir sejak awal," ujarnya.
Chintya mengaku tidak mengetahui jumlah pasti CCTV pemantau pajak yang dipasang Pemkot Surabaya. Bahkan sistem pelaksanaannya seperti apa dirinya juga belum tahu.
"Jumlahnya saya kurang tahu. Sistematikanya saya juga belum tahu. Pemasangan saja, belum berjalan," katanya.
Menurutnya, pemasangan CCTV pemantau pajak oleh Pemkot Surabaya tidak dipermasalahkan oleh manajemen swalayan tempat dia bekerja. Sebab, dia sebutkan bahwa swalayannya selalu patuh pajak.
"Sebenarnya upaya yang baik untuk memantau pajak, tapi nggak tahu menyebar merata atau nggak. Kalau kami nggak perlu diragukan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam surat dari Pemkot Surabaya yang ditujukan kepada salah satu perusahaan swalayan, disebutkan bahwa pemasangan CCTV bertujuan sebagai alat pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak berbasis assessment. Ada 2 dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu.
Dasar pertama adalah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua, Perwali Surabaya 33/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 103 ayat (2) UU 1/2022 disebutkan bahwa wajib pajak harus menerima penempatan, penempelan, dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha pada akses pembayaran maupun tempat pencatatan transaksi, baik di server, front office, maupun back office.
"Pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan yang terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Kami harapkan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini," demikian isi surat itu.
"Data yang direkam hanya digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan," demikian lanjut surat itu.
(dpe/abq)