Surat Pemkot Surabaya Minta Resto-Swalayan Pasang CCTV Viral di Medsos

Surat Pemkot Surabaya Minta Resto-Swalayan Pasang CCTV Viral di Medsos

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 16 Agu 2025 16:00 WIB
Surat Bapenda Surabaya Viral di Media Sosial
Surat Bapenda Surabaya Viral di Media Sosial Foto: Istimewa
Surabaya -

Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang beredar di media sosial ramai diperbincangkan. Surat tersebut berisi permintaan agar restoran dan swalayan memasang CCTV di area pembayaran untuk memantau kepatuhan pajak.

Dalam surat yang ditujukan kepada salah satu perusahaan swalayan, disebutkan bahwa pemasangan CCTV bertujuan sebagai alat pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak berbasis assessment. Ada dua dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu. Pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 103 ayat (2) disebutkan, wajib pajak harus menerima penempatan, penempelan, dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha pada akses pembayaran maupun tempat pencatatan transaksi, baik di server, front office, maupun back office.

"Pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan yang terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Kami harapkan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini. Data yang direkam hanya digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan," demikian isi surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Eddy Widjanarko, menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini suasana ekonomi lagi jelek, demikian juga penerimaan pajak menurun. Pemerintah lakukan berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan," kata Eddy saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, pemasangan CCTV untuk memantau transaksi pajak tidak akan berpengaruh besar terhadap restoran atau swalayan besar. Sebab, selama ini pelaku usaha telah melaporkan pajak secara mandiri.

"Kalau resto besar tentu pemasangan CCTV tidak pengaruh apa-apa. Selama ini masing-masing resto melaporkan sendiri. Tidak ada CCTV," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, yang dihubungi detikjatim, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads