Maling Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Warga Setempat, Ini Motifnya

Maling Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Warga Setempat, Ini Motifnya

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Sabtu, 16 Agu 2025 19:40 WIB
Lokasi KKN mahasiswa di Lumajang
Desa Alun Alun, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. (Foto: dok. Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Salah satu pencuri motor milik 2 orang mahasiswa sedang KKN yang diparkir di Kantor Desa Alun alun, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang tertangkap. Ternyata pencuri itu merupakan warga desa setempat. Dia mencuri motor itu mengaku karena kesal dengan para mahasiswa yang KKN.

Pelaku diketahui adalah SM, warga Desa Alun alun, Kecamatan Ranuyoso, lokasi KKN sejumlah mahasiswa asal Unej dan kampus lain di Jember.

Kepada Satreskrim Polres Lumajang, pelaku mengaku mengaku kesal dengan para mahasiswa yang sedang KKN di Desa Alun Alun karena jarang mau menjawab saat ditegur sapa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kesal dengan mahasiswa KKN karena jarang mau menjawab saat saya sapa," kata SM saat ditanya wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).

Dia kemudian melakukan aksi pencurian motor mahasiswa dengan satu pelaku lainnya. Saat itu pelaku lain itu sedang dalam pengejaran polisi karena identitas yang bersangkutan sudah dikantongi penyidik.

ADVERTISEMENT

"Satu Pelaku pencurian 2 motor mahasiswa KKN di desa Alun alun kecamatan Ranuyoso Lumajang sudah kami amankan, sementara satu lainnya dalam pengejaran" ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.

Pencurian itu terjadi Rabu (6/8) dini hari. Saat itu pelaku sempat menyiramkan cairan kimia ke tembok kantor desa untuk mempermudah saat membobol dinding. Ini diketahui dari temuan botol bekas cairan kimia di sekitar lokasi.

Tak berhasil membobol dinding, kawanan pencuri ini kemudian masuk ke dalam ruangan dapur melalui jendela dapur dan berhasil membawa kabur 2 motor matic milik mahasiswa kkn yang terparkir di kantor desa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads