Cak Imin Dukung Sound Horeg, Asal...

Cak Imin Dukung Sound Horeg, Asal...

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 20:15 WIB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Surat Edaran Bersama telah diterbitkan Pemprov bersama Forkopimda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung keberadaan sound horeg.

Aturan sound horeg ditetapkan dalam SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Cak Imin menyatakan dukungannya terhadap keberadaan sound horeg di Jatim. Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sound horeg boleh diteruskan asal tidak mengganggu kesehatan," kata Cak Imin kepada wartawan di Graha Unesa, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, sound horeg memberikan dampak pada perputaran ekonomi. Asal tidak mengganggu kesehatan warga.

ADVERTISEMENT

"Sound horeg (boleh diteruskan karena) berdampak ekonomi, tapi jangan mengganggu kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim pun tidak akan menoleransi pelanggaran aturan sound horeg. Terlebih bila menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads