Peringatan Keras Polda Jatim Usai Aturan Sound Horeg Terbit!

Peringatan Keras Polda Jatim Usai Aturan Sound Horeg Terbit!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 13 Agu 2025 09:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Surat Edaran Bersama telah diterbitkan Pemprov bersama Forkopimda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system. Polda Jatim menyampaikan peringatan keras bagi para pelanggar aturan itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi itu. Menurutnya, SE itu mempunyai 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

"Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat," kata Abast dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan itu, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Karena itu, Abast menegaskan Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran. Terlebih bila menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

ADVERTISEMENT

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab," tegasnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu mengajak seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Ia menuturkan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat.

"Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar," tutupnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads