Harapan Gubernur Khofifah soal Terbitnya Aturan Sound Horeg di Jatim

Harapan Gubernur Khofifah soal Terbitnya Aturan Sound Horeg di Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 18:00 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Aturan soal sound horeg di Jawa Timur telah ditetapkan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa berharap, aturan ini bisa menjaga situasi kondusif di Jatim.

Aturan itu ditetapkan dalam SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

SE ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah mengatakan, SE ini dibahas bersama-sama oleh stakeholder terkait. Termasuk, melibatkan ahli kesehatan dan mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Surat edaran bersama ini dibahas cukup detail antara tim dari Pemprov, tim dari Polda, dan tim dari Kodam, tim kesehatan, dan tim dari MUI. Cukup komprehensif pendekatannya, dilihat dari banyak hal. Lalu dasar hukumnya juga sangat banyak undang-undang yang mendasari SE bersama ini," kata Khofifah, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

Khofifah menegaskan SE Bersama itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan yang telah matang. Termasuk menjaga situasi kondusif di Jatim.

"Jadi, tidak sekadar kaitan dengan kebisingan, tidak kaitan dengan berapa desibel untuk kesehatan masyarakat. Tapi lebih luas lagi ini untuk rasa aman, nyaman, dan kondusifitas seluruh masyarakat yang sedang di Jawa Timur," jelasnya.

Bahkan, Khofifah pernah menjumpai adanya acara sound horeg di kawasan wisata Bromo. Dirinya kemudian bertanya ke warga Bromo terkait adanya sound horeg.

"Bukan hanya masyarakat Jawa Timur. Kenapa saya menyebut masyarakat yang sedang di Jawa Timur? Karena suatu saat saya kebetulan ke daerah Bromo yang kebetulan ada sound yang cukup kencang suaranya yang dikenal dan horeg. Lalu saya tanya kepada kepala adat yang kebetulan bersama saya. Nggak terganggu wisata? Terganggu, Bu, tapi kami nggak bisa apa-apa," jelasnya.

"Nah, beberapa kepala daerah juga menyampaikan mereka menunggu kebijakan dari Forkopimda Jawa Timur. Jadi akhirnya kita melakukan konsolidasi dengan sangat banyak elemen dan kebetulan tim ini akhirnya menyepakati surat edaran itu untuk menjadi acuan bersama bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan sound system," tambahnya.

Khofifah menegaskan, adanya SE ini akan mengatur sound horeg yang belakangan meresahkan warga. Ia memastikan SE ini akan diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu.

"Bukan dilarang, diatur, ditertibkan supaya ada keamanan, kenyamanan, dan tentu suasana yang kondusif untuk semuanya, untuk semuanya. Sehingga kalau ada batasan, lalu ada misalnya kalau tempat sekolah ya, dimatikan. Kalau di tempat ibadah ya dimatikan. Tempat-tempat tertentu ada batasan 85 sampai 120 desibel," tandasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads