Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan aturan baru penggunaan sound horeg atau sound system di wilayahnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin. Tujuannya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menghindari konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara berdaya tinggi di masyarakat.
Gubernur Khofifah menegaskan , aturan ini merupakan hasil sinergi tiga pilar (Pemprov, Kepolisian, dan TNI) dengan harapan penggunaan sound system di Jawa Timur bisa berjalan tertib, kondusif, dan tidak mengganggu lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Isi Lengkap Aturan Sound Horeg di Jawa Timur |
Rincian Aturan Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur
Aturan dalam SE Bersama ini mencakup batas kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, perizinan, dan larangan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Batas Kebisingan (Noise Level)
- Sound system statis (kegiatan kenegaraan, konser musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup): maksimal 120 dBA.
- Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum, berpindah tempat): maksimal 85 dBA.
2. Kendaraan Pengangkut Sound System
Kendaraan yang digunakan untuk membawa sound system wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak.
3. Batasan Waktu dan Rute
Penggunaan sound horeg non-statis wajib mematikan pengeras suara ketika melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, melewati rumah sakit, ada ambulans membawa pasien, dan ada proses pembelajaran di sekolah atau kampus.
4. Larangan dalam Kegiatan Menggunakan Sound System
Dilarang keras menggunakan sound horeg untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Kegiatan sound horeg tidak boleh disertai minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi.
Termasuk larangan melibatkan senjata tajam atau barang terlarang lainnya. Serta kegiatan sound horeg yang memicu konflik sosial, merusak lingkungan, atau fasilitas umum.
5. Perizinan Wajib
Penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau kerugian materiil. Surat ini harus ditandatangani di atas materai.
6. Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan narkotika, miras, pornografi, atau aksi anarkis, maka kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Warga Dukung Aturan Sound Horeg di Jatim |
Tujuan Diberlakukannya Aturan Sound Horeg di Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap aturan ini diharapkan dapat menekan tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat, menjaga kerukunan antarwarga, menghindari potensi konflik sosial, dan melindungi fasilitas umum dan lingkungan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Jatim mengajak masyarakat menggunakan sound system secara bijak. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan harmonis.
(ihc/irb)