Sebanyak 31 pasangan di Lamongan mengikuti isbat nikah, Selasa (12/8/2025). Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyebut, kegiatan ini merupakan komitmen Lamongan melindungi hak-hak sipil warga.
Ketua Pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun 2025, Joko Nursiyanto mengatakan, isbat nikah tahun ini sudah melewati alur sidang isbat sejak Juli 2025. Dari 31 pasangan yang mendaftar, kata Joko, seluruhnya berhasil memenuhi syarat yang ditentukan.
"Persyaratan yang ditetapkan diantaranya adalah, warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama," kata Joko Nursiyanto dalam laporannya di acara yang berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 19 tahun. Mereka adalah Rio Afansyah dan sang istri yakni Ilda Ayu Lestari yang berumur 21 tahun dari Kecamatan Brondong. Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 58 tahun. Mereka adalah Yudi Marliat Putra sang istri Husnul Faridah yang berusia 33 tahun, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Glagah.
Hadir untuk menyerahkan secara langsung dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan yang ikut isbat nikah, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, kegiatan ini merupakan komitmen Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga.
"Karena tujuan digelarnya isbat nikah di Lamongan ialah memberikan kepastian hukum, hak-hak sipil, dan perlindungan hukum," ungkap bupati yang akrab disapa Pak Yes ini dalam sambutannya.
Isbat nikah ini, terang Pak Yes, merupakan kolaborasi rutin tahunan antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Lamongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan.
"Ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," tutur Pak Yes.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto ini menjelaskan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
"Saya tekankan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Selain mendapatkan akta nikah, 31 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Bahkan, seluruh pasangan juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Lamongan.
Pada kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada kecamatan dengan peserta isbat nikah terbanyak, yang pertama adalah Kecamatan Brondong sebanyak 8 pasang dan Kecamatan Kedungpring sebanyak 5 pasang.
(auh/abq)