Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar sidang isbat massal bagi pasangan yang menikah siri. Targetnya seluruh pernikahan tercatat negara dan mewujudkan Surabaya bebas nikah siri.
Program ini dijalankan lewat skema Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), yang mengintegrasikan layanan dari Pemkot, Pengadilan Agama (PA), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Warga yang mengikuti program ini bisa sekaligus mengurus proses sidang isbat, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menyebut, legalitas pernikahan sangat penting, terutama dalam melindungi hak anak yang lahir dari hubungan nikah siri.
"Jika pasangan menikah secara siri dan memiliki anak, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini berdampak pada hak anak, termasuk hak waris, serta berdampak pada indeks pembangunan manusia," jelas Eddy, Sabtu (21/6/2025).
Setelah mengikuti sidang isbat, pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi dan status pernikahan mereka akan dicatat sesuai tanggal sebenarnya menikah. Data anak juga akan diperbarui dengan mencantumkan kedua orang tua.
"Anak akan memperoleh kepastian hukum sebagai anak dari seorang ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka," lanjutnya.
Pemkot pun saat ini tengah mengidentifikasi pasangan yang menikah siri lewat kecamatan dan kelurahan, sembari menyiapkan isbat massal yang dijadwalkan berlangsung Agustus 2025, bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan RI.
"Kami ingin di tahun 2025 semua pasangan yang menikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harap tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara," tegas Eddy.
Untuk pasutri yang ingin mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah soal domisili dan lokasi terjadinya pernikahan siri.
"Yang pertama adalah program ini diprioritaskan bagi pasangan yang keduanya ber-KTP Surabaya. Yang kedua, salah satu adalah KTP Surabaya, misal istri Surabaya, suami luar Surabaya atau sebaliknya. Dan yang ketiga, peristiwa nikah sirinya terjadi di Surabaya," jelasnya.
Jika pernikahan siri terjadi di luar wilayah Surabaya, pasangan tersebut tetap bisa melakukan isbat, namun melalui Pengadilan Agama.
"Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa dilakukan lewat Lontong Kupang, karena harus diputus oleh majelis hakim di pengadilan," tambah Eddy.
Eddy juga menegaskan bahwa program ini tak hanya ditujukan bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Sebab legalitas pernikahan dibutuhkan untuk mencegah sengketa dan persoalan administratif di masa mendatang.
"Ketika pasangan meninggal dunia dan tidak ada pernikahan resmi, pasti akan terjadi perebutan harta waris antara keluarga. Maka dari itu, ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak," tutupnya.
(auh/hil)