Aturan soal sound horeg di Jawa Timur akhirnya resmi ditetapkan. Aturan itu ditetapkan dalam SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025.
SE tersebut mengatur tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah mengapresiasi gerak cepat dari jajaran Forkopimda Jatim menyikapi fenomena sound horeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat apresiasi dengan adanya harmoni antara ulama-umara ini demi kemaslahatan masyarakat luas. Sebagaimana sabda Nabi sinfani min ummati idza sholuhat shlunannas Al Hadits, ketika ulama dan umara bekerja sama dengan baik, maka masyarakat akan mendapatkan kemashlahatannya," kata Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Minggu (10/8/2025).
Sementara Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah berharap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian bisa tegas dalam menindak segala pelanggaran terkait SE sound system tersebut.
"Harapannya tentu aparat kepolisian dalam hal ini bisa berperan aktif sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk memberikan izin dari pelaksanaannya atau pertunjukan sound horeg atau sound karnaval Indonesia," kata Gus Ubaid.
"Maka di situ juga ada semacam klausul dalam surat edaran itu terkait dengan bunyi-bunyi atau kapasitas desibel dan pelanggaran yang lain itu kan ditindak sesuai regulasi atau ketentuan yang ada," terangnya.
"Maka, di sini aparat kepolisian bisa melakukan penghentian kegiatan tersebut, atau bahkan melakukan pembubaran terkait dengan hal-hal yang mengganggu atau merugikan masyarakat, itu sudah ada," tambahnya.
Baca juga: MUI Jatim Dukung Aturan Sound Horeg |
Gus Ubaid menyatakan MUI Jatim dan kabupaten/kota akan mengawasi penerapan SE bersama tersebut. Jika ada pelanggaran, maka MUI akan meminta aparat penegak hukum menindak sesuai aturan yang ada.
"Maka dalam konteks ini MUI mulai dari provinsi dan kabupaten/kota ikut serta di dalam menyosialisasikan, memberikan edukasi, dan juga mengawasi tentunya ketika ada hal-hal yang memang melanggar dari ketentuan regulasi yang ada atau surat edaran bersama tersebut," bebernya.
"Kami koordinasi dengan pihak kepolisian untuk bisa melakukan penertiban atau melakukan penyesuaian-penyesuaian sebagaimana yang ada di surat edaran tersebut. MUI hanya sebatas memberitahukan atau mengingatkan kepada pihak yang terkait untuk melakukan penertiban terkait dengan adanya gangguan tersebut," tandasnya.
(auh/irb)