Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai libur cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini secara otomatis menciptakan libur panjang atau long weekend selama tiga hari, dimulai tanggal 16-18 Agustus 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk beristirahat, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025
Libur cuti bersama 18 Agustus 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 933 Tahun 2025, Nomor: 1 Tahun 2025, Nomor: 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB yang ditandatangani tiga menteri ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah ini. Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat dapat menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang.
Penetapan 18 Agustus sebagai libur cuti bersama bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan dari Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, keputusan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menikmati suasana perayaan kemerdekaan setelah upacara bendera 17 Agustus.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memantik pergerakan ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata. Libur panjang ini memungkinkan masyarakat melakukan perjalanan wisata singkat, yang akan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), perhotelan, serta kuliner di berbagai daerah.
Meskipun sebagian besar instansi pemerintah dan swasta akan libur, Menteri PANRB menegaskan pelayanan publik esensial yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap harus beroperasi.
Masing-masing instansi seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, keamanan, ketertiban, perbankan, dan perhubungan diminta untuk mengatur penugasan karyawan pada hari cuti bersama ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Tanggal Long Weekend Hari Kemerdekaan
Masyarakat Indonesia bakal menikmati akhir pekan panjang atau long weekend pada momen Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 17 Agustus 2025 yang jatuh pada Minggu akan diiringi cuti bersama pada Senin 18 Agustus 2025. Berikut tanggal long weekend Hari Kemerdekaan.
- Sabtu 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan, libur nasional Hari Kemerdekaan
- Senin 18 Agustus 2025: Cuti bersama Hari Kemerdekaan
Momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur, pulang kampung, atau mengikuti rangkaian perayaan kemerdekaan di daerah masing-masing. Selamat merayakan hari kemerdekaan, selamat menikmati hari libur panjang.
Dengan adanya penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan libur panjang dengan bijak, baik untuk mempererat kebersamaan dengan keluarga maupun untuk turut serta dalam perayaan kemerdekaan, sehingga semangat nasionalisme dan persatuan bangsa dapat terus terjaga.
(hil/irb)