Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Keputusan ini langsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tanggal tersebut termasuk libur nasional atau hanya cuti bersama?
Hari Kemerdekaan Indonesia selalu menjadi momen istimewa yang dirayakan dengan penuh semangat di seluruh penjuru negeri. Nuansa merah putih berkibar di setiap sudut, mulai dari gedung pemerintahan, sekolah, hingga rumah-rumah warga.
Tak hanya diwarnai upacara bendera, perayaan 17 Agustus juga diramaikan berbagai lomba yang memupuk kebersamaan, tawa, dan keakraban antarwarga. Nah, bagaimana status libur pada 18 Agustus 2025? Berikut penjelasan selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tema HUT ke-80 RI, Apa Maknanya? |
Pengumuman Libur 18 Agustus 2025
Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 RI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Mengutip Kemenko PMK, SKB ini merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Perubahan tersebut menambahkan satu hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Rapat pembahasan digelar di Kantor Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi. Hadir pula Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemenaker, Kemenag, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penambahan cuti bersama ini tidak hanya memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga diharapkan berdampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan akhir pekan yang lebih panjang, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat, mendorong pertumbuhan wisata dan UMKM.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan masyarakat memanfaatkan momen ini secara produktif, tertib, dan bertanggung jawab demi menjaga persatuan bangsa. Dengan demikian, 18 Agustus 2025 dipastikan berstatus cuti bersama, bukan libur nasional.
Link Download SKB 18 Agustus 2025
Mengetahui isi resmi SKB Tiga Menteri penting agar masyarakat memahami secara jelas status libur nasional dan cuti bersama. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, swasta, hingga pelaku usaha dalam menyusun jadwal kerja dan operasional.
Bagi yang ingin mempelajari detail penetapan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, masyarakat dapat mengunduh SKB 3 Menteri terbaru melalui tautan resmi berikut ini.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berdasarkan lampiran SKB Tiga Menteri, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama di Indonesia untuk periode Agustus hingga Desember 2025. Informasi ini penting sebagai panduan bagi masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan maupun jadwal kerja.
Libur Nasional
- Minggu 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama
- Senin 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau mengikuti berbagai acara peringatan kemerdekaan. Demikian informasi libur 18 Agustus 2025, yang ditetapkan pemerintah sebagai hari cuti bersama.
(ihc/irb)