Pemkot Surabaya berupaya mengatasi banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan melalui program normalisasi ruang Sungai Kalianak. Namun upaya itu ditolak oleh warga setempat saat penandaan bangunan.
Penandaan tersebut terjadi Kamis (7/8). Saat itu pemkot melakukan penandaan bangunan yang akan ditertibkan di wilayah RW 07 dan RW 06 Kelurahan Morokrembangan. Namun, pada RT 09 dari RW 06 menolak penandaan bangunan tersebut.
Warga RT 09 sebenarnya tidak menolak normalisasi Sungai Kalianak dengan tujuan mengatasi persoalan banjir. Melainkan keberatan Sungai Kalianak dilebarkan 18,6 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana itu ada data dari BPWS adalah sampai 30 m (pelebaran). Kita tidak melakukan itu, tapi hanya 18 m. Kita pribadi tidak bisa secara satu tapi merugikan banyak orang, kita harus banyak orang lagi yang harus di selesaikan. Jadi tidak untuk satu, dua orang, tapi mengorbankan banyak orang," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Ditanya apakah difasilitasi relokasi kepada warga yang menolak, Eri pun mempertanyakan status tanah yang ditempati. Bila memang terbukti tanah tersebut milik warga akan diberi ganti rugi.
"Pertanyaannya sederhana, apakah tanah itu tanahnya mereka? Kecuali kalau tanahnya itu adalah tanahnya, terus ada pelebaran jalan, saya pasti ganti kan? Kalau tidak (ganti rugi), diperiksa awakdewe bos, karena kepemilikan aku ganti. Ya kita akan terus jalan," jelasnya.
Sementara Camat Krembangan Kota Surabaya, Harun Ismail mengatakan, pada proses penandaan kemarin, sebanyak 29 bangunan di RT 33, RW 06 telah diukur dan diberi tanda yang disaksikan pemilik bangunan. Namun, RT 09, RW 06 seharusnya kemarin juga dilakukan penandaan, namun ada penolakan dari warga.
"Jadi kita kemarin itu kan pengukuran di wilayah RW 6 itu kan ada 2 RT. RT 33 enggak ada masalah, mereka malah sangat mendukung lah dan banyak yang bersyukur. Begitu masuk ke RT 9, nah itu ada penolakan. Penolakannya itu maksudnya penolakan untuk penandaan pada hari itu, kemarin," kata Harun.
"Bukan menolak program, tapi menolak penandaan. Sementara kami tunda untuk pengukuran dan penandaannya. Intinya mereka nggak mau dengan lebar segitu 18,6 meter," tambahnya.
Harun menambahkan, pihaknya akan membahas penundaan ini lebih lanjut bersama tim normalisasi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Harun menegaskan, program normalisasi akan terus berjalan sesuai rencana. Ia mengimbau warga yang berkeberatan untuk membuktikan keberatannya dengan data yang valid.
"Kami akan terus meyakinkan warga bahwa protes dapat diterima jika didukung oleh data. Mengingat hampir 250 Kepala Keluarga pada tahap pertama di Morokrembangan dan Genting Kalianak telah selesai dan menerima program ini," pungkasnya.
(dpe/abq)