Aturan soal penggunaan sound horeg di Jawa Timur segera diumumkan ke publik. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengungkap, aturan tersebut saat ini sudah siap dan tinggal diteken.
"Nanti mohon izin kalau kami sepakat untuk surat edaran karena sebenarnya banyak sekali kami dibantu koordinasi oleh Polda Jatim. Mohon diberi kesempatan untuk Polda Jatim yang nanti akan menerangkan lebih detail lagi," kata Emil di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Emil menjelaskan, pengumuman secara teknis akan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian, mengingat izin keramaian merupakan ranah kewenangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini udah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan yang menyampaikan nanti Polda. Karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kami Forkopimda, Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati semua satu sinergi kesatuan," tambahnya.
Emil menyebutkan bahwa aturan soal sound horeg salah satunya mengatur soal maksimal volume dalam hitungan desibel. Selain itu, kendaraan yang membawa sound horeg akan turut diawasi.
"Nah ada pengaturan mengenai penggunaan sound sistem secara statis di tempat dan yang sistemnya bergerak. Kalau bergerak itu aturannya bergabung dengan pengeras suara dengan aturan kendaraan yang digunakan. Sehingga kendaraan pun harus patuh kepada peraturan yang berlaku. Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya peraturan yang sudah ada dan sudah ada rujukannya," katanya.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan merujuk pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
"Karena tentu kalau membuat peraturan ada prosesnya, dasarnya, landasannya tidak bisa ujug-ujug. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada gitu," tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini meminta warga Jatim menunggu pengumuman resmi dari Polda Jatim soal aturan sound horeg.
"Persisnya akan lebih pas kalau yang menyampaikan Polda. Tapi kenyataannya sebelum edaran keluar, polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, jadi tidak memberikan izin untuk yang berkegiatan bila melanggar aturan seperti melebihi batas waktu ya dibubarkan," jelasnya.
"Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas, sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik-praktik penggunaan pengeras suara baik statis mapun dalam pawai atau bergerak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Itu surat edaran mempertebal saja supaya bisa mudah dipahami supaya bisa dijadikan acuan. Sesuai aturan Kementerian LH juga ada batasan soal desibel," tandasnya.
(auh/hil)