Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak buka suara soal perkembangan aturan sound horeg. Saat ini aturan sound horeg sudah siap dan tinggal diteken saja.
"Nanti mohon izin kalau kami sepakat untuk surat edaran karena sebenarnya banyak sekali kami dibantu koordinasi oleh Polda Jatim. Mohon diberi kesempatan untuk Polda Jatim yang nanti akan menerangkan lebih detail lagi," kata Emil di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/8/2025).
"Ini udah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan yang menyampaikan nanti Polda. Karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kami Forkopimda, Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati semua satu sinergi kesatuan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menyebutkan bahwa aturan soal sound horeg salah satunya mengatur soal maksimal volume dalam hitungan desibel. Selain itu, kendaraan yang membawa sound horeg akan turut diawasi.
"Nah ada pengaturan mengenai penggunaan sound sistem secara statis di tempat dan yang sistemnya bergerak. Kalau bergerak itu aturannya bergabung dengan pengeras suara dengan aturan kendaraan yang digunakan. Sehingga kendaraan pun harus patuh kepada peraturan yang berlaku. Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya peraturan yang sudah ada dan sudah ada rujukannya," katanya.
"Karena tentu kalau membuat peraturan ada prosesnya, dasarnya, landasannya tidak bisa ujug-ujug. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada gitu," tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini meminta warga Jatim menunggu pengumuman resmi dari Polda Jatim soal aturan sound horeg.
"Persisnya akan lebih pas kalau yang menyampaikan polda. Tapi kenyataannya sebelum edaran keluar, polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, jadi tidak memberikan izin untuk yang berkegiatan bila melanggar aturan seperti melebihi batas waktu ya dibubarkan," jelasnya.
"Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas, sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik-praktik penggunaan pengeras suara baik statis mapun dalam pawai atau bergerak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Itu surat edaran mempertebal saja supaya bisa mudah dipahami supaya bisa dijadikan acuan. Sesuai aturan Kementerian LH juga ada batasan soal desibel," tandasnya.
(dpe/abq)