Gerak cepat dilakukan Polresta Malang Kota merespons keluhan pengguna jalan mendapati mobil Toyota Avanza dengan lampu belakang menyilaukan. Pengendara beserta mobil viral itu pun berhasil diamankan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menyampaikan, pihaknya dapat mengamankan pengendara bersama mobil Avanza N-1334-AF warna hitam tak lama setelah video penampakan penggunaan lampu belakang yang menyilaukan beredar di media sosial.
"Jadi awalnya kita mendapati adanya postingan penggunaan lampu tak sesuai dengan ketentuan sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi," ujar Agung kepada wartawan di Mapolresta, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pelacakan, akhirnya berhasil mengamankan pengendara bersama kendaraan yang dipakai kurang lebih pukul 11.00 WIB siang," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pengendara mobil Toyota Avanza itu bernama Bustanul Arifin (40), warga Kolonel Sugiono, Kota Malang.
"Setelah teridentifikasi, pemilik kendaraan kita panggil untuk dimintai keterangan. Kita juga mengamankan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan," tegas Agung.
Agung menyebut pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 Ayat 2 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan roda empat. Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga diketahui memiliki STNK yang sudah tidak berlaku alias mati.
"Ini juga kita tindak karena STNK-nya mati sampai nanti akan diperbarui oleh pemilik," lanjut Agung.
Pihaknya juga menegaskan komitmen Satlantas untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan spesifikasi standar kendaraan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Agar kejadian yang sama tidak terulang, Agung mengaku Satlantas Polresta Malang Kota terus melakukan sosialisasi baik kepada pengguna kendaraan ataupun bengkel.
Supaya tidak menggunakan aksesoris kendaraan yang mengganggu pengguna jalan lain. Langkah ini demi mengutamakan keselamatan berkendara di jalan raya.
"Dan untuk kejadian agar tidak berulang, kita pastinya Satlantas terus melakukan sosialisasi, yang sekiranya mungkin masyarakat akan memasang (lampu) tidak mengganggu pandangan atau mengganggu pengendara lain," ujar Agung.
Sementara pemilik mobil, Bustanul Arifin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Di sini juga saya minta maaf, khususnya kepada warga Malang yang sudah terganggu dengan kondisi lampu belakang saya. Di sini saya juga siap untuk konsekuensi yang saya terima yakni penindakan tilang," kata Bustanul saat dihadirkan di Polresta Malang Kota.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bustanul kemudian mencopot aksesoris di bagian lampu belakang.
(auh/abq)