Satlantas Polresta Malang Kota terus menggencarkan penindakan dan edukasi terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Sampai hari kedelapan Operasi Patuh Semeru 2025 tercatat ada ribuan pelanggar yang diberikan penindakan.
Semenjak Operasi Patuh Semeru 2025 digelar mulai 14 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025 tercatat ada 12.822 pelanggaran. Dari jumlah itu, sebanyak 10.561 di antaranya bentuk teguran humanis di tempat.
Pada Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polresta Malang Kota menyasar pengendara yang melanggar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pengendara motor yang tidak pakai helm, tidak pasang sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara serta pelanggaran administratif (tidak bawa SIM maupun STNK).
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025
menitikberatkan pada pencegahan dan edukasi meningkatkan kesadaran.
"Kami terus terus berupaya membudayakan masyarakat agar tertib berlalu lintas, bukan karena takut kena tilang, namun dengan mengugah kesadaran," ungkap Agung kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
"Maka teguran kami prioritaskan ke pelanggar yang dinilai masih perlu mendsapat diedukasi langsung di lapangan," sambungnya.
Sementara berdasarkan data Satlantas Polresta Malang Kota untuk jenis pelanggaran paling dominan pada penggunaan sabuk pengaman sebanyak 900 kasus. Disusul kemudian pengendara motor tidak pakai helm 800 kasus.
Selain itu, ada 164 pelanggaran melawan arus, 36 pengendara terpantau menggunakan handphone, dan 360 pelanggaran lainnya, seperti knalpot brong, pelanggaran marka jalan, dan rambu lalu lintas.
Sampai hari ke delapan tidak ditemukan pelanggaran pengemudi di bawah umur, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran berboncengan lebih dari satu, maupun pelanggaran melebihi batas kecepatan (kebut-kebutan).
Hal ini menunjukkan efektivitas pengawasan dan edukasi yang sudah dilakukan, meski secara umum, tingkat pelanggaran masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.
"Operasi Patuh Semeru 2025 ini bukan cuma penegakan hukum, tapi lebih ke penguatan kesadaran keselamatan berkendara menjadi tanggung jawab bersama," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menambahkan meski sistem penindakan hukum seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap dijalankan dengan 1.561 pelanggaran, 183 melalui ETLE mobile, dan 517 pelanggaran ditindak melalui tilang manual (edukasi langsung) sebagai bentuk edukasi untuk memberi efek jera.
"Kami berpesan agar anggota saat edukasi selalu humanis, mengingat pengendara Banyak yang mengaku tidak menyadari kalau sudah melanggar lalu lintas, dan dari situ kita perlu meningkatkan edukasi ke masyarakat," pungkasnya.
(auh/abq)