Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan pada tahun ini mengusung tema nasional "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju".
Melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025, Pemkot Surabaya memberikan pedoman lengkap bagi seluruh perangkat daerah, instansi, dan masyarakat dalam rangka menyambut momen bersejarah tersebut.
Edaran ini resmi dikeluarkan pada 30 Juli 2025 dan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan kemerdekaan sepanjang bulan Agustus. Berikut sejumlah acara peringatan HUT ke-80 RI di Kota Pahlawan dirangkum dari laman surabaya.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringatan HUT RI 2025 di Surabaya
Melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan pada akhir Juli 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan instruksi terkait HUT ke-80 RI. Berikut rangkaian kegiatan yang akan memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI di Surabaya.
1. Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak
Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2025 di seluruh lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, dan fasilitas umum. Warga diminta mengibarkan bendera di depan rumah masing-masing.
2. Dekorasi Lingkungan dan Bangunan
Warga diminta melakukan pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, dan hiasan kemerdekaan lainnya secara serentak. Dekorasi tersebut wajib menggunakan logo resmi HUT ke-80 RI yang tersedia di situs hut80ri.setneg.go.id.
3. Implementasi Tema dan Logo Kemerdekaan
Selain dekorasi fisik, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan desain logo dan tema HUT ke-80 RI ke berbagai media komunikasi. Baik media sosial, tayangan daring, maupun bentuk visual lain seperti produk cetak, kendaraan dinas, atau media promosi turut diarahkan untuk ikut menyemarakkan suasana kemerdekaan.
4. Penghormatan Detik-detik Proklamasi
Salah satu momen penting dalam rangkaian peringatan adalah penghormatan Detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus. Masyarakat diminta menghentikan seluruh aktivitas selama 3 menit, tepat pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak.
Jajaran TNI, Polri, serta instansi pemerintah dan swasta diminta membunyikan sirine atau penanda lain sebelum lagu berkumandang sebagai bentuk penghormatan. Kegiatan ini bersifat nasional dan menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Kecuali, kegiatan yang membahayakan jika dihentikan.
5. Sosialisasi dan Pelibatan Instansi Terkait
Untuk menyukseskan peringatan ini, Pemkot Surabaya telah menginstruksikan seluruh dinas dan perangkat wilayah agar menyosialisasikan isi Surat Edaran tersebut. Di antaranya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) diminta menyampaikan informasi ke perusahaan swasta.
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopumdag) kepada pengelola pusat perbelanjaan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) diminta melibatkan seluruh sekolah mulai tingkat TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta. Bahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga turut diminta berpartisipasi lewat instruksi dari Bagian Perekonomian dan SDA.
Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya kepada camat untuk melaksanakan upacara di wilayah masing-masing. Camat diminta meneruskan instruksi ini ke lurah, LPMK, RW, dan RT agar pelaksanaan upacara berjalan serentak dan tertib di seluruh wilayah Surabaya.
Peringatan HUT RI bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk merefleksikan perjuangan kemerdekaan serta memperkuat semangat kebangsaan. Melalui keterlibatan aktif semua lapisan masyarakat, Kota Surabaya berharap bisa memberikan teladan nasional dalam menjaga semangat persatuan dan cinta tanah air.
(auh/irb)