Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional HUT RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional HUT RI

Rolando Fransiscus Sihombing - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 12:18 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. (Foto: Herdi/Detikcom)
Surabaya -

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan langsung keputusan ini kepada publik.

"Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan tanggal 18 Agustus sebagai momen menggelar berbagai perlombaan kemerdekaan, baik di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun kantor.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk dukungan dan arahan kepada seluruh lembaga pemerintahan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI.

ADVERTISEMENT

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, Pimpinan lembaga non-struktural, Kepala perwakilan RI di luar negeri, Gubernur provinsi se-Indonesia, Bupati dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam edaran tersebut, Prasetyo meminta seluruh kementerian dan lembaga ikut aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025. Salah satu imbauan yang disampaikan adalah agar seluruh kantor pemerintah dan lembaga Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan lampu hias. Adapun pemasangan bendera dan dekorasi ini berlaku selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads