Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Keputusan ini diambil menyusul masih adanya pekerja yang belum menerima bantuan akibat kendala teknis, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tambahan waktu selama lima hari diberikan untuk memaksimalkan penyaluran melalui kantor pos, setelah sebelumnya penyaluran lewat rekening bank Himbara dinyatakan selesai. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria diimbau segera mengecek statusnya dan mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir.
Baca juga: Apakah BSU Cair Lagi Bulan Agustus 2025? |
Jadwal Perpanjangan Pencairan BSU 2025
Dilansir detikNews, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan pemerintah telah menyepakati perpanjangan waktu pencairan BSU selama lima hari, yakni mulai 1-6 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini diambil setelah digelar rapat koordinasi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat pagi (1/8/2025). Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat memberikan tambahan waktu bagi PT Pos Indonesia untuk menuntaskan penyaluran bantuan.
Terutama bagi penerima di wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan. Perpanjangan ini merupakan bentuk upaya pemerintah agar seluruh pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah bisa terlayani secara optimal.
Sebagai informasi, penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah dinyatakan tuntas. Namun, sebagian penerima terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mengalami kendala teknis sehingga belum menerima bantuan. Untuk itu, pencairan dialihkan melalui kantor pos di wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria atau telah mendapat pemberitahuan sebagai penerima BSU, namun belum mencairkan bantuannya, disarankan segera mengecek status penerima dan mengikuti prosedur pencairan yang berlaku sebelum tenggat waktu 6 Agustus 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi calon penerima memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima. Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi. Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 yang bisa diikuti.
1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi formulir dengan data pribadi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.
- Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
3. Aplikasi Pospay
Bagi yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
- Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
- Pilih logo Kemnaker.
- Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
- Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Klik "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Mencairkan Dana BSU 2025
Pencairan BSU 2025 masih berlangsung dan diperpanjang hingga 6 Agustus 2025. Bagi pekerja yang NIK terdaftar sebagai penerima, dana bantuan sebesar Rp 600 ribu bisa segera dicairkan melalui kantor pos terdekat.
Proses pencairan cukup mudah, asalkan penerima membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut tata cara lengkap untuk mencairkan dana BSU 2025.
- Datangi kantor pos terdekat.
- Bawa KTP asli sebagai dokumen identitas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data penerima.
- Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat.
(auh/irb)