Parkir tepi jalan umum (TJU) Jalan Tunjungan kini resmi dilarang untuk seterusnya sejak Jumat (1/8). Sebagai g
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah menyiapkan sejumlah titik kantong parkir resmi. Salah satunya di Jalan Tanjung Anom.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan kebijakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi sejak tanggal 15-31 Juli 2025.
"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum," kata Trio, Minggu (3/8/2025).
Selain di Jalan Tanjung Anom, titik kantong parkir resmi yang disiapkan yakni di Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan.
Dishub Surabaya juga menyosialisasikan kepada pengunjung dan menertibkan petugas parkir tidak resmi di kawasan itu.
Seiring dengan pemberlakuan aturan ini sudah ada 4 orang jukir tidak resmi di lokasi parkir resmi yang ditindak.
Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya.
Sebelumnya, kendaraan mobil maupun motor dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan mulai tanggal 15-31 Juli 2025, karena sedang perawatan infrastruktur.
(dpe/abq)