Empat juru parkir (jukir) di kawasan Tunjungan Romansa Surabaya. Keempat jukir itu diamankan setelah Dishub meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, keempat jukir yang ditertibkan diserahkan ke kepolisian. Kemudian diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Semua bukan KTP Surabaya," kata Trio, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trio menjelaskan, keempat jukir tidak resmi itu mengambil alih lahan resmi yang ditentukan pemkot. Adapun alasan mereka nekat beroperasi karena merasa pernah memiliki lahan itu dahulunya.
"Mereka masih berpegangan pada sejarah lama tahun-tahun lama ketika parkir beralih mengakui masih miliknya. Ketika kami menentukan petak 3 lahan petugas A, mereka tetap menghalau untuk mereka tetap jaga sebagai petugas," jelasnya.
Mengantisipasi adanya jukir tidak resmi merebut lahan milik jukir resmi, Dishub dan Satpol PP bersiaga di lokasi. Total ada 12 petak di Jalan Tanjung Anom.
Selain penindakan, Dishub juga melakukan sosialisasi larangan permanen parkir di TJU Jalan Tunjungan per 1 Agustus 2025. Termasuk tarif parkir sesuai ketentuan, yakni motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000.
"Kita sudah rakor dengan jukir paguyupan itu namanya pungli. Buktinya melapor lewat medsos. Kedua busa lapor dishub di lokasi," pungkasnya.
(abq/abq)