Kendaraan mobil maupun motor dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan Surabaya sejak 15 hingga 31 Juli 2025. Sejak tidak ada lagi parkir di tepi jalan umum (TJU), Jalan Tunjungan kini jauh lebih lengang.
Larangan parkir di TJU Jalan Tunjungan bisa saja dilakukan secara permanen. Itu tergantung dari permintaan warga, bila merasa lebih nyaman dan meminta tak ada parkir di TJU, maka pemkot akan mengindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masyarakat sudah senang yang seperti ini. Terus setelah itu tidak ada macet, tidak mengganggu lalu lintas. Kenapa tidak kita teruskan lagi (larangan parkir di TJU). Nanti kita diskusikan dengan kepolisian kalau ternyata menguntungkan dan banyak masyarakat yang nyaman," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di Jalan Jimerto, Jumat (25/7/2025).
Namun Eri menegaskan, kebijakan ini tidak akan diputuskan berdasarkan satu-dua pendapat. Pemkot akan mempertimbangkan suara mayoritas warga.
"Kalau ternyata menimbulkan macet, orang tidak bisa lewat, ya maka kita hilangkan saja (parkir di TJU). Kan begitu sebenarnya," ujarnya.
Pemkot Surabaya juga telah menyediakan kantong parkir resmi. Seperti di UPTSA Siola, TEC, Ex Kantor BPN, Halaman Pasar Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, dan Jalan Kenari.
Saat ini pemkot sedang fokus pada perbaikan infrastruktur. Seperti pedestrian, kabel, dan lainnya untuk memberikan kenyamanan warga atau wisatawan.
"Sehingga ketika orang banyak datang, maka PAD itu juga meningkat. Ya kita harus berkreasi, berinovasi dengan kemampuan kota kita," pungkasnya.
(auh/abq)