Parkir TJU Jalan Tunjungan Resmi Dilarang, Ini Penggantinya

Parkir TJU Jalan Tunjungan Resmi Dilarang, Ini Penggantinya

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 03 Agu 2025 15:30 WIB
Jalan Tunjungan Surabaya
Jalan Tunjungan Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Parkir tepi jalan umum (TJU) Jalan Tunjungan kini resmi dilarang untuk seterusnya. Kebijakan itu berlaku sejak Jumat (1/8) lalu.

Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah menyiapkan beberapa titik kantong parkir resmi. Salah satunya di Jalan Tanjung Anom.

Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, kebijakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi sejak tanggal 15-31 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum," kata Trio, Minggu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

Selain di Jalan Tanjung Anom, titik kantong parkir resmi yang disiapkan ada di Jalan Tunjungan antara lain di Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan.

Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan melakukan penertiban terhadap petugas parkir tidak resmi di kawasan tersebut. Bahkan telah menindak empat jukir tidak resmi di lokasi parkir resmi.

Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya.

Sebelumnya, kendaraan mobil maupun motor dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan mulai tanggal 15-31 Juli 2025, karena sedang perawatan infrastruktur.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads