Mulai Hari Ini Kendaraan Dilarang Parkir di Tepi Jalan Tunjungan

Mulai Hari Ini Kendaraan Dilarang Parkir di Tepi Jalan Tunjungan

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 14:00 WIB
Kepadatan kendaraan di Jalan Tunjungan, Surabaya jelang pergantian tahun 2024-2025.
Jalan Tunjungan, Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Kendaraan mobil maupun motor bakal dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan (TJU). Kebijakan ini mulai berlaku 15 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, pukul 16.00 WIB.

Kebijakan ini karena kawasan Jalan Tunjungan sedang ada perawatan infrastruktur. Meski tidak bisa parkir di tepi Jalan Tunjungan, pengendara dapat parkir di lahan milik swasta selama pengelola sudah terdaftar wajib pajak parkir.

"Parkir dialihkan (di halaman milik swasta). Itu kalau mereka sudah terdaftar menjadi wajib pajak, ya boleh. Kalau halaman, kalau kalau halaman milik swasta itu kalau sudah membayar pajak parkir," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya Jeane Taroreh, Selasa (15/7/2025).

Selama perawatan infrastruktur, para jukir dilarang membuka parkir di TJU, apalagi pedestrian. Perawatan yang dilakukan mencakup perbaikan saluran, keramik, bollard, dan infrastruktur penunjang lainnya.

"Ini (perbaikan) bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Sedangkan para jukir selama perbaikan infrastruktur akan diakomodasi ke kantor parkir resmi milik Pemkot Surabaya.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sebelumnya meminta penertiban parkir di Jalan Tunjungan. Sebab banyak keluhan masyarakat terkait parkir liar, termasuk pungutan tarif tanpa karcis hingga kemacetan.

Berikut titik parkir yang bisa dituju pengendara:

1. UPTSA Siola
2. TEC
3. Ex Kantor BPN
4. Halaman Pasar Tunjungan
5. Jalan Tanjung Anom
6. Jalan Genteng Besar
7. Jalan Kenari


(dpe/abq)


Hide Ads