5 Fakta Terkini Aturan Pembatasan Sound Horeg di Jawa Timur

5 Fakta Terkini Aturan Pembatasan Sound Horeg di Jawa Timur

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 02 Agu 2025 10:45 WIB
Ilustrasi. Acara dengan sound horeg di Gresik.
Ilustrasi Sound Horeg. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pergantian nama dari "sound horeg" menjadi "sound karnaval Indonesia" tidak akan mengubah esensi pengaturan terhadap aktivitas penggunaan sound system yang melampaui ambang batas kebisingan. Dalam waktu dekat, aturan resmi pembatasan penggunaan sound horeg akan diumumkan.

Sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Tulungagung, Banyuwangi, dan Jember menjadi sorotan karena tingginya intensitas penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan.Berikut sederet fakta yang tercantum dalam perkembangan regulasi ini:

Fakta Terbaru Aturan Pembatasan Sound Horeg

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aturan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Kapolda Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan sound horeg masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan oleh Kapolda Jawa Timur.

"Kita tunggu saja, nanti rencana ada maklumat Pak Kapolda biar dikoordinasikan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

2. Pemerintah siapkan regulasi khusus untuk batasi penggunaan sound horeg

Khofifah menyebut pemerintah memerlukan regulasi berbentuk Pergub, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama sebagai dasar hukum untuk mengatur sound horeg. Regulasi ini akan mempertimbangkan aspek skala kebisingan atau desibel, bukan sekadar nama atau istilahnya.

"Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya," ujarnya.

3. Sound horeg dibedakan dari sound system biasa karena intensitas dan durasi suara

Khofifah menjelaskan bahwa sound horeg berbeda dengan penggunaan sound system biasa karena level kebisingan yang ditimbulkan bisa mencapai di atas 85 hingga 100 desibel, dan berlangsung dalam durasi panjang.

"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama,"katanya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini bersifat mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus yang penuh kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan.

4. Aturan dalam tahap finalisasi bersama MUI, TNI, Polri, dan pakar kesehatan

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyebut bahwa proses perumusan aturan kini berada di tahap akhir setelah melalui rapat koordinasi lintas sektor.

"Saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa bentuk regulasi masih dibahas, apakah akan berupa surat edaran bersama, surat keputusan bersama, atau ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda.

5. Aturan berlaku untuk seluruh bentuk sound berdesibel tinggi, tak hanya sound horeg

KH Hasan Ubaidillah menegaskan bahwa aturan yang akan keluar tidak hanya ditujukan untuk sound horeg secara nama, tetapi juga mencakup istilah baru seperti "sound festival Indonesia" yang telah dideklarasikan oleh sejumlah pelaku usaha.

"Artinya berganti istilah apapun sound horeg, sound festival Indonesia, atau sound-sound yang - selama tingkat kebisingannya melampaui batas normal... ya itu tetap mengganggu ketertiban umum," tegasnya.




(dpe/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads