Polres Pasuruan melalui Seksi Hukum menggelar penyuluhan bertema Paralegal Justice ke desa dan kelurahan. Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka.
Konsep Paralegal Justice sendiri menekankan peran kepala desa atau lurah sebagai mediator damai sekaligus penggerak kesadaran hukum di lingkup masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paralegal bukanlah pengacara atau advokat, melainkan warga yang memahami hukum dan mampu menjadi ujung tombak deteksi serta pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat," kata Dani, Jumat (1/8/2025).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kelompok masyarakat sadar hukum yang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan harmonis.
Penyuluhan di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Rabu (30/7/2025), diikuti sekitar 60 peserta. Kegiatan dibuka Camat Bangil dan dihadiri oleh Kasi Hukum dan Kasubsi Luhkum Polres Pasuruan.
Peserta terdiri dari Muspika Kecamatan Bangil, perangkat Kelurahan Bendomunga, termasuk Lurah, RT/RW), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh pemuda (toda). Hadir kelompok masyarakat seperti ibu-ibu PKK dan kader kesehatan.
(auh/hil)