Pelanggaran lalu lintas masih sering ditemukan di Kota Batu. Meski begitu, pada tahun 2025 kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Batu mengalami tren penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk pelanggaran lalu lintas di Kota Batu pada tahun 2025 cenderung turun," terang Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim saat dihubungi detikJatim, Jumat (1/8/2025).
Kevin mengatakan, sejauh ini petugas Satlantas Polres Batu melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar dilakukan dengan cara memberi teguran hingga memberlakukan sanksi tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Satlantas Polres Batu, pelanggaran lalu lintas yang diberikan sanksi tilang sejak Januari-Juli 2025 tercatat ada sebanyak 1.715 pengendara. Dengan rincian, tidak mengenakan helm 483 orang, melanggar rambu lalu lintas 370 orang.
Kemudian, ada 355 pengendara melawan arus, 377 pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan dan sisanya ditilang karena berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.
Sedangkan tahun 2024, tercatat ada sebanyak 2.650 pelanggaran lalu lintas yang ditindak polisi dan mendapat sanksi tilang. Dengan rincian, 855 pengendara tidak mengenakan helm, 712 orang melanggar rambu lalu lintas.
Selanjutnya, 392 pengendara melakukan pelanggaran dengan melawan arus, 521 pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan dan 170 pengendara sisanya kurang pada kelengkapan kendaraan.
Kevin menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan Satlantas Polres Batu untuk menekan jumlah kasus pelanggaran lalu lintas. Mulai dari memberikan sosialisasi dan edukasi untuk tertib berlalu lintas.
"Kita terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, komunitas dan masyarakat umum untuk selalu tertib berlalu lintas di manapun berada," ujarnya.
"Selain itu, kami dari Satlantas Polres Batu rutin melakukan patroli di daerah rawan-rawan pelanggaran hingga hunting sistem," imbuhnya.
(auh/hil)