7.484 Pengendara di Kota Batu Terjaring Operasi Patuh Semeru

7.484 Pengendara di Kota Batu Terjaring Operasi Patuh Semeru

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 28 Jul 2025 16:15 WIB
Petugas kepolisian saat apel di Mapolres Batu
Petugas kepolisian saat apel di Mapolres Batu (Foto: Istimewa)
Batu -

Polres Batu menggelar Operasi Patuh Semeru sejak 14-27 Juli 2025. Selama 2 minggu, tercatat ada sebanyak 7.484 pengendara yang terjaring petugas kepolisian karena melakukan pelanggaran.

Ribuan pengendara itu melakukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2025 kali ini. Mulai dari menggunakan HP saat berkendara dan pengemudi di bawah umur.

Kemudian, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm untuk roda dua dan safety belt untuk roda empat. Termasuk, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus hingga kebut-kebutan saat berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim mengatakan, ribuan pengendara yang melanggar itu ada yang terjaring saat petugas kepolisian melakukan razia dan ada yang tertangkap kamera ETLE statis.

"Pelanggar yang terjaring razia ini ada yang mendapat teguran dan ada yang kami beri sanksi berupa penilangan baik secara manual maupun melalui ETLE," kata Kevin saat dihubungi detikJatim, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Satlantas Polres Batu, 7.484 pengendara itu terdiri dari 5.666 pelanggaran yang mendapat teguran petugas polisi, 438 pelanggaran yang ditilang manual dan sisanya 1.380 tilang ETLE statis.

Kevin menyampaikan bahwa dari data yang telah dikumpulkan selama Operasi Patuh Semeru 2025, ditemukan pelanggaran terbanyak di wilayah hukum Polres Batu adalah tidak menggunakan helm dan safety belt.

"Tidak memakai helm untuk Roda 2 dan tidak memakai safety belt untuk Roda 4 yang paling banyak," ujarnya.

Dengan berakhirnya Operasi Patuh Semeru ini diharapkan ke depannya masyarakat bisa lebih patuh dan tertib berlalu lintas. Mulai dari kelengkapan kendaraan, administrasi serta tata cara berkendara yang baik dan santun.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads