Cara Buka Rekening Dormant yang Diblokir PPATK, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Buka Rekening Dormant yang Diblokir PPATK, Ini Langkah-Langkahnya

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 16:20 WIB
Mengenal Rekening Dormant
Ilustrasi Rekening. Simak Langkah-Langkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Foto: Getty Images/iStockphoto/west
Surabaya -

Pemblokiran rekening bank berstatus dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi diberlakukan sejak Mei 2025. Banyak nasabah yang bingung, mengapa rekening mereka diblokir, dan yang lebih penting, bagaimana cara buka rekening yang sudah diblokir tersebut.

Berdasarkan penjelasan resmi PPATK, pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif, termasuk tindak pidana pencucian uang dan aktivitas kejahatan keuangan lainnya.

Dilansir dari laman PPATK, lebih dari 140.000 rekening dormant telah diblokir dengan total saldo lebih dari Rp 428 miliar. Jika detikers, termasuk salah satu nasabah yang terdampak, berikut adalah cara buka rekening dormant yang diblokir PPATK, baik secara langsung di bank maupun melalui layanan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Buka Rekening Dormant yang Diblokir Melalui Bank

Untuk membuka kembali rekening yang telah diblokir oleh PPATK, Anda dapat menempuh proses langsung di bank terkait. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Bawa dokumen penting seperti:

ADVERTISEMENT
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan
  • Jika buku tabungan hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) setempat

2. Kunjungi Customer Service (CS) Bank

Sampaikan maksud untuk melakukan reaktivasi rekening dormant. CS akan melakukan proses verifikasi identitas sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD).

3. Mengisi Formulir Permohonan ke PPATK

Setelah verifikasi, nasabah akan diminta mengisi formulir resmi dari PPATK yang berjudul:

  • "Formulir Upaya Permohonan Re-Aktivasi Rekening untuk Disampaikan kepada PPATK"

Formulir ini berisi:

  • Penjelasan singkat urgensi reaktivasi rekening
  • Sumber dana yang masuk ke rekening
  • Tujuan penggunaan rekening setelah aktif kembali

Formulir yang diisi akan diteruskan pihak bank ke PPATK sebagai bagian dari proses persetujuan pembukaan blokir.

4. Setor Dana Awal

Setelah pengisian formulir selesai, nasabah diminta menyetor sejumlah dana untuk aktivasi. Nominal minimum bervariasi tergantung kebijakan bank, umumnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp 100.000.

5. Tunggu Proses Reaktivasi

Setelah semua prosedur selesai, rekening akan diaktifkan kembali. Waktu reaktivasi berbeda-beda tergantung bank, dari hitungan menit hingga maksimal 15 hari kerja.

Cara Buka Rekening Dormant yang Diblokir Secara Online

Bagi Anda yang ingin memulai proses dari rumah, cara buka rekening dormant juga bisa dilakukan secara online dengan mengikuti tahapan berikut:

1. Isi Formulir Online PPATK

Akses formulir resmi PPATK di link berikut:

"Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant"

2. Datangi CS Bank

Setelah formulir online diisi, kunjungi kantor cabang bank untuk proses lanjutan. Bawa semua dokumen berikut:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir online
  • Dokumen tambahan yang diminta bank

3. Verifikasi Data dan Sinkronisasi

Bank akan melakukan verifikasi dan menyinkronkan data dengan sistem PPATK. Jika lolos verifikasi, rekening akan kembali aktif.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp: 0821-1212-0195 atau email: mailto:call195@ppatk.go.id

Tips agar Rekening Tidak Kembali Menjadi Dormant

1. Agar rekening Anda tidak kembali diblokir atau berstatus dormant, lakukan transaksi rutin seperti:

  • Transfer masuk/keluar
  • Pembayaran tagihan
  • Isi ulang e-wallet
  • Pembelian pulsa
  • Aktivasi auto-debit layanan digital (streaming, listrik, dll)

2. Transaksi kecil namun rutin dapat mencegah rekening Anda dianggap pasif oleh sistem perbankan.

Dengan memahami cara buka rekening yang diblokir PPATK, Detikers bisa segera memulihkan akses ke danadan menghindari kendala administratif. Pastikan untuk selalu menjaga rekening aktif dengan melakukan transaksi secara berkala. Dmeikian informasi cara buka rekening yang diblokir PPATK. Semoga bermanfaat.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads