Polresta Malang Kota Larang Keras Sound Horeg, Begini Kata Pakar

Polresta Malang Kota Larang Keras Sound Horeg, Begini Kata Pakar

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 26 Jul 2025 16:40 WIB
Imbauan Polresta Malang Kota larang sound horeg.
Imbauan Polresta Malang Kota larang sound horeg. (Foto: tangkapan layar)
Kota Malang -

Polresta Malang Kota Malang kembali mengimbau masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Langkah ini menyusul kegiatan sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat.

Imbauan larangan kegiatan sound horeg ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @Polrestamalangkotaofficial pada Jumat (26/7).

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan Sound Horeg," demikian kiriman Polresta Malang Kota seperti dilihat detikJatim, Sabtu (26/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polresta Malang Kota menyebut bahwa imbauan larangan sound horeg adalah respon atas banyaknya keluhan dan pengaduan terkait kebisingan dari suara sound system yang dinilai meresahkan warga.

"Imbauan Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga," tegas Polresta Malang Kota.

ADVERTISEMENT

Masyarakat Kota Malang pun diajak untuk menjaga ketertiban bersama sekaligus menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

"Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif Kota Malang," pungkasnya.

Langkah Polresta Malang Kota melarang kegiatan sound horeg mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Pakar Kebijakan Publik Alie Zainal Abidin angkat bicara.

Dia sampaikan dengan adanya pelarangan kegiatan sound horeg oleh Polresta Malang Kota bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sound horeg.

"Alhamdulillah (pelarangan sound horeg) oleh Polresta Malang Kota ini bisa segera ditindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran Wali Kota yang tertuju kepada kecamatan dan kelurahan di Kota Malang agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Alie Zainal kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Alie, penerbitan SE terkait pelarangan kegiatan sound horeg di Kota Malang, pascaimbauan dikeluarkan Polresta Malang Kota dan Pemerintah Kota Malang menjadi sangat penting.

Untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, mengingat dalam waktu dekat bisa dipastikan banyak digelar kegiatan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

"Sosialisasi masif dirasa perlu karena dekatnya waktu acara-acara besar (Agustusan) dan patut diketahui bahwa ada asas hukum yaitu ketidaktahuan atas hukum bukanlah alasan pemaaf," tegasnya.

Alie juga berharap, masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan oleh Polresta Malang Kota tersebut.

"Harapannya ke depan semua masyarakat Kota Malang tunduk dan patuh terhadap himbauan dan aturan ini," ucapnya.

"Jangan sampai ada yang melanggar aturan ini. Karena sudah jelas digariskan tidak boleh, semua harus konsekuen dan konsisten," pungkasnya.




(dpe/hil)


Hide Ads