Polres Probolinggo terus menggencarkan edukasi dan penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2025 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif, hingga represif, yang dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi seperti ETLE statis dan mobile.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen.
"Kesadaran warga masyarakat terhadap aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya perlu ditingkatkan," ungkap Safiq, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo masih terbilang tinggi. Hal tersebut, kata Safiq, berdasarkan temuan selama Polres Probolinggo Polda Jatim melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025.
"Sepekan kami laksanakan operasi Patuh Semeru, ada 2.206 pelanggaran yang didapati petugas," ujar Safiq.
Ia juga telah melakukan penindakan bagi pelanggar lalulintas dengan sangsi tilang dan teguran.
Penindakan tersebut terbagi atas 626 pelanggaran yang didapat melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, 407 pelanggaran melalui tilang manual dan 1.173 melalui teguran.
Safiq mengungkapkan, kesadaran masyarakat utamanya roda dua dalam mematuhi rambu lalu lintas masih belum maksimal.
"Kami catat ada lebih dari 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda Dua," katanya.
Ia menerangkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat khususnya roda dua paling banyak didomniasi pengendara tidak memakai helm.
Selain itu juga pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik (bising).
Menyikapi pelanggar lalu lintas khususnya pelajar ataupun di bawah umur, Safiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata.
Namun demikian, lanjut Safiq, dibutuhkan peran aktif dari orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah dan pemerintah.
"Ini adalah PR kita bersama. Kita harapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
Safiq juga mengimbau, para orang tua untuk tidak menormalisasi anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM untuk berkendara.
"Anak-anak masih memiliki masa depan yang panjang. Kita wajib menjaga dan melindungi mereka," bebernya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025. Operasi kepolisian bidang lalu lintas ini mengambil tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara yang masih di bawah umur.
Selain itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi kendaraan motor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.
(auh/hil)