Ratusan kendaraan tertangkap kamera atau over speed ngebut di ruas tol Ngawi-Kertosono-Kediri. Mereka tertangkap kamera yang dipasang di beberapa titik.
Karena hal ini, ratusan pengemudi terpaksa ditepikan oleh petugas gabungan ke Rest Area KM 597A, masuk Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa pemantauan dilaksanakan sejak Kamis (24/7/2025). Hingga saat ini, sudah ada 100 kendaraan terpantau over speed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terpantau melalui kamera yang terpasang, terlihat para pengemudi memacu kecepatan kendaraannya lebih dari 100 KM/Jam," ujar Iwan, di Rest Area KM 597A, masuk Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Iwan, pemantauan pelanggaran batas kecepatan bersamaan dengan Operasi Patuh Semeru 2025. Batas Kecepatan maksimal kecepatan yang diperbolehkan adalah 100 KM/Jam.
"Tentunya kondisi tersebut dapat membahayakan sopir dan penumpang, sehingga harus dilakukan tindakan," tandas Iwan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menghimbau kepada pengendara di ruas tol untuk ikut tertib berlalu lintas. Para pelanggar langsung dilakukan tilang.
"Kecelakaan terjadi karena dipicu dari pengendara yang tidak tertib berlaly lintas. Ayo kita budayakan tertib berlalu lintas. Semua pelanggar kita tilang," tandas Hendrix.
(dpe/abq)