Ini Isi Lengkap Permendikdasmen 13 Tahun 2025 dan Dampaknya

Ini Isi Lengkap Permendikdasmen 13 Tahun 2025 dan Dampaknya

Mira Rachmalia - detikJatim
Kamis, 24 Jul 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Memilih Sekolah untuk Anak
Ilustrasi Kegiatan Belajar. Simak Isi Permendikdasmen Baru Foto: iStock
Surabaya -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 15 Juli 2025.

Peraturan ini menjadi penyesuaian terhadap Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Meski tidak mengganti keseluruhan isi aturan sebelumnya, Permendikdasmen 13/2025 membawa sejumlah perubahan penting pada implementasi kurikulum dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.

Isi dan Pokok Perubahan Permendikdasmen 13 Tahun 2025

Permendikdasmen 13/2025 terdiri dari dua pasal utama. Pasal pertama memuat delapan perubahan penting dari aturan sebelumnya dan satu pasal tambahan baru, sedangkan pasal kedua berisi tanggal pemberlakuan peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah ringkasan isi perubahan yang diatur dalam Permendikdasmen 13/2025:

1. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)

Kerangka dasar kurikulum diubah dengan menghapus unsur karakteristik pembelajaran dan menambahkan pendekatan deep learning (pembelajaran mendalam). Komponen kurikulum kini mencakup:

ADVERTISEMENT
  • Tujuan
  • Prinsip
  • Landasan filosofis
  • Landasan sosiologis
  • Landasan psikopedagogis
  • Pendekatan pembelajaran mendalam

2. Struktur Kurikulum (Pasal 6)

Struktur kurikulum diperjelas untuk setiap jenjang pendidikan, namun kurikulum untuk taman kanak-kanak luar biasa dihapuskan. Struktur ini kini mencakup PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan luar biasa lainnya.

3. Kegiatan Kokurikuler (Pasal 16 & 17)

Istilah "Profil Pelajar Pancasila" tidak lagi menjadi pusat kegiatan kokurikuler. Fokus dialihkan ke pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta cara lain yang dikembangkan sekolah. Kompetensi kokurikuler juga diperluas, meliputi:

  • Keimanan dan ketakwaan
  • Kewargaan
  • Penalaran kritis
  • Kreativitas
  • Kolaborasi
  • Kemandirian
  • Kesehatan
  • Komunikasi

4. Muatan Pembelajaran (Pasal 18)

Tema pembelajaran dirancang sekolah secara kontekstual berdasarkan sosial budaya dan karakteristik peserta didik, bukan lagi hanya berdasarkan proyek penguatan profil pelajar Pancasila.

5. Beban Belajar (Pasal 19)

Alokasi waktu kokurikuler diringkas dalam hitungan satu tahun ajaran, dengan pengurangan jam belajar pada beberapa jenjang.

6. Ekstrakurikuler (Pasal 22)

Ekstrakurikuler kini juga diperbolehkan di jenjang PAUD dan pendidikan kesetaraan. Minimal satu ekstrakurikuler wajib tersedia, yaitu kepramukaan atau kepanduan.

7. Penerapan Kurikulum dan Tambahan Mata Pelajaran (Pasal 32 dan Pasal 32A)

Terdapat penambahan Pasal 32A, yang mewajibkan sekolah menyediakan mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap. Koding dan AI mulai dikenalkan di:

  • SD kelas 5
  • SMP kelas 7
  • SMA kelas 10

Dampak Permendikdasmen 13/2025 bagi Sekolah

Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa poin yang perlu digarisbawahi bagi sekolah

1. Tidak Ada Kurikulum Baru

Menurut Kemendikdasmen, tidak ada nama kurikulum baru yang diperkenalkan. Sekolah tetap dapat menggunakan Kurikulum 2013 (K13) atau Kurikulum Merdeka, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kebijakan ini berlaku hingga tahun ajaran 2026/2027.

Kementerian Pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa penambahan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) bukanlah kurikulum baru, melainkan penyegaran metode pembelajaran yang menekankan keterlibatan emosional dan kognitif siswa.

2. Penyederhanaan Waktu Kokurikuler

Permendikdasmen 13/2025 menyederhanakan pelaksanaan kegiatan kokurikuler dengan mengurangi alokasi waktunya. Hal ini bertujuan agar sekolah dapat menjalankan kegiatan tersebut lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

3. Ekstrakurikuler Lebih Inklusif

Dengan diizinkannya ekstrakurikuler di PAUD dan pendidikan kesetaraan, kegiatan pengembangan diri kini bisa lebih luas dinikmati seluruh jenjang. Meski begitu, sekolah tetap wajib menyediakan minimal satu ekstrakurikuler, yakni kepramukaan.

4. Koding dan AI Mulai Diterapkan

Penerapan mata pelajaran koding dan kecerdasan buatan (AI) menjadi langkah besar dalam menjawab tantangan pendidikan era digital. Mata pelajaran ini bersifat opsional, namun diharapkan membantu siswa lebih siap menghadapi perkembangan teknologi global.

Lampiran Permendikdasmen 13/2025

Detikers yang membutuhkan salinan lengkap atau mau membaca Permendikdasmen 13/2025, dapat mengunduhnya di sini.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk pembaruan kebijakan pendidikan di Indonesia yang menyesuaikan dengan kebutuhan masa kini. Sekolah, guru, dan peserta didik diimbau untuk memahami isi aturan ini secara menyeluruh agar dapat mengimplementasikannya dengan baik di tahun ajaran 2025-2026 dan seterusnya.




(irb/ihc)


Hide Ads