Polisi Beberkan Batas Penggunaan Sound System di Kota Batu

Polisi Beberkan Batas Penggunaan Sound System di Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 22 Jul 2025 23:30 WIB
Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo dalam kegiatan rakor karnaval Giripurno.
Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo dalam kegiatan rakor karnaval Giripurno. (Foto: Istimewa/dok. Polres Kota Batu)
Kota Batu -

Polres Batu mengeluarkan ketentuan pembatasan penggunaan sound system berlebihan dalam kegiatan masyarakat. Tujuan pembatasan ini untuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban akibat sound horeg.

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo mengatakan bahwa penggunaan sound system berlebihan dalam kegiatan masyarakat dinilai menganggu ketertiban umum. Terlebih MUI juga telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

"Kami fokus pada tiga aspek meliputi ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan," tegas Anton kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan bahwa pembatasan yang diberlakukan antara lain sound yang sebelumnya memakai 8-12 subwoofer, saat ini hanya boleh maksimal 4 sub. Kemudian, sound hanya boleh diangkut menggunakan pick up.

"Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas kebisingan di permukiman maksimal 60 desibel," ujar Anton.

ADVERTISEMENT

Kemudian batas waktu menggelar kegiatan maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di wilayah hukum Polres Batu, baik Kota Batu, Kecamatan Ngantang, Pujon, Kasembon, Kabupaten Malang.

"Kami tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik," tegas Anton.

Terpisah, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan bahwa kepolisian akan lebih selektif saat mengeluarkan izin keramaian. Seluruh assesment perizinan harus dilakukan secara matang melalui rapat koordinasi.

"Izin hanya diberikan setelah assesment matang dalam rakor. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar," tegas Andi.

Selama ini panitia karnaval sering berdalih sound horeg sebagai budaya baru. Tapi, pada kenyataanya tidak ada unsur budaya yang ditampilkan, melainkan gangguan ketertiban terkait suara bising yang dibuat.

"Budaya harus ada estetikanya, bukan kebisingan tengah malam tanpa aturan," terang Andi.

Dengan kebijakan ini, kepolisian berharap penggunaan sound system berlebihan tak lagi identik dengan kebisingan, melainkan hiburan yang tertib dan beradab. "Jangan ada kesenangan sesaat yang merusak ketenangan masyarakat," tandasnya.

Implementasi kebijakan pembatasan penggunaan sound system ini mulai diberlakukan saat kegiatan karnaval Budaya Desa Giripurno pada 23 Juli 2025.

Sebelumnya, Polres Batu telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan panitia karnaval, pihak Desa Giripurno hingga unsur Forkopimcam pada 21-22 Juli 2025.

Dari rakor itu, didapatkan keputusan bahwa kegiatan yang mulanya akan digelar sejak pukul 10.00-02.00 WIB, dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB. Lalu, untuk sound yang sebelumnya akan memakai 8-12 subwoofer dikurangi menjadi 5 sub saja.

Beberapa penyesuaian kebijakan diberlakukan pada karnaval Budaya Desa Giripurno karena persiapan kegiatan sudah disiapkan sebelum adanya keputusan pembatasan penggunaan sound system berlebihan.




(dpe/abq)


Hide Ads