Kebijakan Polda Jatim melarang Sound Horeg di wilayah Jawa Timur mulai diterapkan. Salah satunya, Polres Gresik juga melarang adanya pawai sound horeg di Kota Pudak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu. Pihaknya akan menindak tegas jika penggunaan sound horeg tetap digelar dalam berbagai kegiatan apapun.
"Dari Polda Jatim sudah mengeluarkan larangan tersebut. Kita akan menindak tegas bila tetap menggelar sound horeg dalam bentuk kegiatan apapun," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rovan menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban lingkungan, dan memicu potensi gangguan kamtibmas. Tentunya hal itu bisa membuat situasi Kamtibmas terganggu.
"Suara keras yang ditimbulkan sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga bisa merusak sarana dan prasarana publik serta menimbulkan konflik antarwarga," tegasnya.
Untuk itu, kata Rovan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan kegiatan. Terutama tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik.
"Mari kita jaga bersama situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Gresik. Saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama adalah kunci utamanya," pungkasnya.
(dpe/hil)