Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga.
Penggunaan sound system berdaya tinggi ini biasanya digunakan untuk berbagai kegiatan sosial maupun hiburan masyarakat di wilayah Situbondo.
Menurut AKBP Rezi, penggunaan sound horeg secara berlebihan berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan warga, hingga berpotensi memicu konflik antar masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menyusul banyaknya laporan dan keluhan warga terkait suara bising yang ditimbulkan oleh sound system dengan volume tinggi saat acara pesta atau konvoi.
"Penggunaan sound horeg bukan hanya soal musik keras. Ini menyangkut kenyamanan dan keamanan lingkungan," jelas Rezi Dharmawan, Senin (21/7/2025).
Diungkapkan lebih lanjut, sound horeg tersebut juga berpotensi merugikan orang lain, hanya demi hiburan sesaat. Tapi dapat mengganggu orang lain.
Terbukti, imbuh Rezi, Polres Situbondo telah menerima beberapa aduan masyarakat, terutama dari wilayah pemukiman padat terkait gangguan suara yang bersumber dari sound horeg.
Beberapa kegiatan seperti arak-arakan, hajatan, bahkan kegiatan komunitas tertentu kerap menggunakan sound system berdaya besar yang tak jarang berlangsung hingga larut malam.
Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan menggunakan sound horeg secara sembarangan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum.
"Kami sudah perintahkan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat soal potensi gangguan penggunaan sound horeg," terangnya.
Rezi Dharmawan juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda untuk ikut serta dalam menciptakan suasana Situbondo yang kondusif, aman, dan nyaman untuk semua warga.
"Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas di Situbondo ini agar tetap sejuk dan harmonis. Hormati warga lain yang membutuhkan ketenangan, apalagi yang tinggal di dekat lokasi kegiatan. Sound sistem untuk kegiatan masyarakat tidak dilarang asal bijak penggunaannya," pungkas Rezi Dharmawan.
(irb/hil)