Kabar baik datang untuk para pekerja rentan di Ponorogo. Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menggelontorkan anggaran besar untuk memberikan jaminan sosial kepada puluhan ribu pekerja informal seperti petani tembakau, ojek online, hingga penjual obrok (sayur keliling).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menyebutkan bahwa tahun ini tercatat ada 29.250 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial. Angka ini naik tajam dibanding tahun 2024 lalu yang hanya mencakup sekitar 7.600-an pekerja.
"Pada 2024 lalu ada 7.618 pekerja, lalu melonjak sampai 4 kali lipat atau 29.250 pekerja rentan," ujar Suko kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan signifikan jumlah penerima manfaat ini membuat Ponorogo menempati posisi kedua se-Jawa Timur dalam realisasi perlindungan pekerja rentan, hanya kalah dari Kabupaten Jember.
"DBHCHT ini sangat membantu kami. Kalau hanya mengandalkan APBD murni, mungkin kami hanya mampu berada di peringkat 15 atau 16 di Jatim. Tapi sekarang bisa melonjak pesat," tegasnya.
Suko menjelaskan, bantuan tersebut mencakup dua program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sasaran utamanya adalah masyarakat di kelompok desil 1 dan 2, yakni golongan ekonomi bawah yang paling rawan secara finansial.
"Memang DBHCHT ini untuk mereka, para pekerja rentan informal agar lebih aman dan nyaman dalam bekerja," imbuhnya.
Disnaker Ponorogo juga tengah mengupayakan penambahan kuota untuk 16.800 penerima manfaat baru. Jika upaya ini berhasil, Ponorogo berpeluang melampaui capaian Kabupaten Jember.
"Kami optimistis, tahun 2026 nanti sedikitnya 45 ribu pekerja informal di Ponorogo bisa terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai dari DBHCHT. Impian Pak Bupati adalah masyarakat sejahtera lewat berbagai jalan. Perlindungan pekerja rentan ini adalah salah satu wujud nyata komitmen itu," pungkasnya.
(auh/hil)