Sebuah karnaval sound horeg yang digelar di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dibubarkan. Pembubaranitu sempat diwarnai adu mulut antara warga yang tak terima dengan polisi.
Pembubaran karnaval sound horeg tersebut terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembubaran karena karnaval tak sesuai dengan kesepakatan waktu.
Petugas gabungan dari Polres Kediri, Polsek Wates, TNI, serta Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mendatangi lokasi dan membubarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang viral tampak seorang warga berkaus putih dan bertopi bersikeras menolak pembubaran karnaval sound horeg. Sedangkan polisi memberikan penjelasan aturan bahwa karnaval telah melewati batas waktu hingga malam.
"Ini yang mengadakan masyarakat yang dirugikan siapa, saya tanya loh yang dirugikan siapa? Ini yang mengadakan masyarakat, yang dirugikan siapa?" kata pria berkaus putih di hadapan polisi yang hendak membubarkan.
"Ini masyarakat semua ya, merasa dirugikan gak?" imbuh pria berkaus putih bertanya kepada massa yang hadir dan dijawab serempak tak merasa dirugikan.
Namun, polisi tersebut tampak tetap tenang dan meminta karnaval tetap dibubarkan. Sebab menurut petugas tersebut waktu yang diperbolehkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Adu mulut itu pun tampak berlangsung lama. "Semua ada aturannya," tegas polisi tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan Juni lalu jauh sebelum karnaval membenarkan pembubaran karnaval tersebut. Menurutnya, karnaval tersebut terjadi pada Sabtu (19/7).
Bramastyo menambahkan bahwa pembubaran itu didasarkan pada kesepakatan yang digelar pada bulan sebelumnya. Saat itu disepakati surat keputusan bersama (SKB) bahwa penyelenggaraan sound horeg hanya dibatasi 22.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, lanjut Bramastyo, sejumlah lintas instansi hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat turut hadir. Namun pada pelaksanaannya, masih ada rombongan sound system yang melebih batas hingga pukul 22.00 WIB ke atas.
"Pengaturan sound system dan waktu kegiatan sebenarnya sudah disepakati dalam rapat pengamanan sebelumnya. Namun, masih ditemukan 11 sound system yang volumenya melebihi batas toleransi dan akhirnya kami minta untuk dilepas dari rombongan," kata Bramastyo, Minggu (20/7/2025).
Menurut Bramastyo karena mendapat tentangan, pembubaran itu sempat memakan waktu pukul 20.15 WIB dan baru dibubarkan sepenuhnya sekitar pukul 22.40 WIB. Namun ia menyebut proses penertiban itu berlangsung kondusif dan warga pulang dengan tertib.
"Ini sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan yang melibatkan sound system kini diatur secara ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," jelas Bramastyo.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan tak hanya membubarkan, pihak panitia juga mendapatkan peringatan keras. Karena dinilai telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) yang telah disepakati.
"Ini kan sudah ada SKB, tapi tetap saja, bahkan semakin malam semakin kencang suaranya dan sangat mengganggu warga, akhirnya kami tertibkan," kata Joshua.
(auh/abq)