Operasi Patuh Semeru 2025 telah digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pengendara diingatkan untuk lebih disiplin, mulai dari pakai helm, tidak bermain ponsel saat berkendara, hingga tidak melawan arus.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji pun mengatakan, pihaknya akan fokus menindak pelanggaran yang berisiko tinggi. Ia juga mengimbau keselamatan sebagai prioritas utama saat di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025, karena termasuk muatan berisiko tinggi, diimbau untuk tertib berlalu lintas dan mengajak semua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Berdoa sebelum bekerja," kata Imam, Minggu (20/7/2025).
"Jadikan keselamatan berlalu sebagai kebutuhan. Keluarga menunggu di rumah," tambahnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Tahun ini, operasi digelar dengan mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Tertib berlalu lintas itu kunci utama. Kalau semua patuh, risiko kecelakaan bisa ditekan," ungkap Imam.
Selain memberikan sosialisasi kepada sopir tangki, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyasar komunitas motor dan pelajar.
Selama pelaksaan operasi patuh semeru 2025 ini, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menindak tilang ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran melawan arus sebanyak 1091 dan tidak menggunakan helm sebanyak 544 pelanggaran
"Jumlah pelanggaran dominasi pengendara roda. Rata-rata tidak menggunakan helm dan melawan arus," pungkas Imam.
Ada 7 pelanggaran lalu lintas prioritas yang jadi fokus utama penindakan. Pelanggaran-pelanggaran ini kerap menjadi pemicu kecelakaan fatal dan kemacetan.
Berikut sasaran Operasi Patuh Semeru 2025:
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
2. Pengendara di Bawah Umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan saftey belt.
5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan Arus Lalu Lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
(auh/abq)