Cek PIP Kemendikbud di Link pip.kemendikdasmen.go.id

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 18 Jul 2025 11:00 WIB
Ilustrasi PIP. Simak Cara Cek PIP Kemendikbud. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Surabaya -

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia.

PIP memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya. Program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Sejak diluncurkan, PIP telah membantu jutaan siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti pembelian perlengkapan belajar, biaya transportasi, hingga keperluan ekstrakurikuler.

Situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id kini menjadi pusat informasi utama terkait PIP, termasuk pengecekan status penerima, jadwal pencairan dana, dan syarat-syarat penerimaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek status penerima PIP 2025 melalui pip.kemendikdasmen.go.id, lengkap dengan jadwal pencairan terbaru dan ketentuannya.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Kemendikbudristek telah menyediakan layanan pengecekan penerima PIP 2025 secara online. Pengguna bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dipadukan dengan data pribadi seperti tanggal lahir atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Berikut dua metode yang dapat digunakan.

Cara Cek dengan NISN dan Tanggal Lahir

  • Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan NISN siswa.
  • Masukkan tanggal lahir siswa (format: dd-mm-yyyy).
  • Isi nama ibu kandung.
  • Klik tombol "Cari".
  • Sistem akan menampilkan status penerima PIP dan informasi jumlah bantuan yang diterima.

Cara Cek dengan NISN dan NIK

  • Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan NISN dan NIK siswa.
  • Lengkapi kode captcha (biasanya berupa penjumlahan atau perkalian sederhana).
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  • Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi status pencairan dana, nomor rekening, dan tanggal pencairan.
  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di Dapodik sekolah agar hasil pengecekan akurat.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan dana bantuan PIP 2025 dibagi ke dalam tiga termin sepanjang tahun. Saat ini, pada Juli 2025, penyaluran sedang berlangsung di Termin 2. Berikut pembagian jadwal pencairan selengkapnya.

  • Termin 1 (Februari - April)
    Prioritas diberikan kepada siswa kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) serta siswa yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin 2 (Mei - September)
    Diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan di termin pertama.
  • Termin 3 (Oktober - Desember)
    Pencairan tahap akhir, biasanya ditujukan untuk penerima baru atau pengajuan dari Dinas Pendidikan.

Bagi siswa yang telah lolos verifikasi, pencairan dilakukan langsung ke rekening yang terhubung dengan KIP atau Bank Penyalur yang ditunjuk.

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP

Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini, antara lain sebagai berikut.

  • Terdaftar aktif sebagai siswa di jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
  • Memiliki NISN yang valid dan terdaftar di sistem Dapodik.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersifat serupa dari lembaga pemerintah pusat.
  • Verifikasi data dilakukan sekolah dan Dinas Pendidikan daerah sebelum disampaikan ke Kemendikdasmen.

Cek Informasi Terbaru di Cek PIP Kemendikbud

Perlu dicatat, seluruh informasi terkait status penerima, pencairan, dan ketentuan PIP 2025 hanya dapat dipastikan keakuratannya melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id Informasi pada artikel ini berlaku per 14 Juli 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Maka dari itu, baik siswa, orang tua, maupun pihak sekolah disarankan untuk secara berkala melakukan pengecekan melalui situs tersebut. Jangan lupa untuk selalu waspada terhadap informasi palsu dan hanya mengakses situs resmi Kemendikbudristek di pip.kemendikdasmen.go.id. Semoga bermanfaat.



Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"

(ihc/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork