Mandor proyek Stadion Surajaya yang meninggalkan utang di warung milik Rofiah mencapai Rp 175 juta akhirnya datang mengadu ke Disnaker Lamongan. Ada 5 orang mandor yang mewakili teman-teman mereka mengadukan hak mereka yang belum dibayar oleh PT Wika Gedung selaku pelaksana proyek.
Salah seorang perwakilan mandor proyek pengerjaan Stadion Surajaya Lamongan, Wahyu menuturkan kedatangannya ini memang untuk mengadukan PT Wika Gedung yang belum membayarkan hak mereka, padahal pembangunan Stadion Surajaya sudah selesai bahkan sudah diresmikan oleh presiden.
"Kami tidak minta lebih, kami meminta hak kami yang sudah seharusnya kami terima diperhatikan oleh PT Wika Gedung," kata Wahyu usai menggelar audensi dengan Disnaker Lamongan, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengerjaan stadion tersebut, kata Wahyu, sudah selesai sejak Februari lalu. Namun hingga saat ini PT Wika Gedung belum menunaikan pembayaran kepada total kurang lebih 29 mandor yang bernasib sama seperti dirinya.
Baru sebanyak 12 mandor yang dilaporkan kepada Disnaker Lamongan yang mana hak mereka yang belum dibayar oleh PT Wika Gedung mencapai kurang lebih Rp 5,6 miliar.
"Sebagian mandor ada yang memang tidak berani mengungkap dan yang secara resmi melapor ke Disnaker Lamongan adalah 5 orang ini," paparnya.
Selama ini, kata dia, mereka hanya dijanjikan saja oleh PT Wika Gedung. Makanya, kata Wahyu, pihaknya ingin meminta bantuan kepada Disnaker Lamongan agar bisa difasilitasi.
Wahyu menyebutkan selama ini mereka harus menanggung banyak utang karena belum cairnya uang mereka. Termasuk utang ke warung milik Rofiah yang sempat viral, yang jumlahnya mencapai Rp 175 juta.
"Utang kami ya betul termasuk utang ke warung itu," katanya.
Kepala Disnaker Lamongan, Mohammad Zamroni menuturkan kedatangan mandor yang mengerjakan proyek pembangunan Stadion Surajaya Lamongan itu untuk mengadukan adanya persoalan administrasi dengan PT Wika Gedung yang belum terselesaikan yaitu soal pembayaran.
Para mandor, kata dia, juga mengaku sudah bertemu dengan PT Wika Gedung namun belum ada titik temu.
"Mereka datang untuk meminta Disnaker Lamongan membantu penyelesaian persoalan administrasi dengan PT Wika Gedung yang belum terselesaikan itu, yaitu sisa pembayaran yang belum terselesaikan," terangnya.
Zamroni menambahkan, yang mengadu ke Disnaker Lamongan ada 5 mandor beserta Rofiah, pemilik warung penyedia makanan bagi pekerja yang turut terdampak kasus penundaan bayar ini ke kantor Disnaker.
Informasi sementara, pembayaran yang belum terselesaikan dari 5 mandor yang melapor ke Disnaker Lamongan itu mencapai Rp 700 juta.
"Setelah bertemu dengan para mandor, setelah ini kami akan bertemu dengan pihak dari PT Wika Gedung. Nah, setelah itu kita akan bisa menjadwalkan untuk audensi dengan kedua belah pihak," jelas Zamroni seraya menyebut kalau pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak PPD terkait lainnya.
Seperti diketahui, seorang mandor pengerjaan proyek pembangunan Stadion Surajaya Lamongan mengirimkan surat aduan ke kantor Disnaker Lamongan. Dalam surat aduan tersebut, permasalahan yang terjadi terkait masalah sisa tagihan Perjanjian Perintah Kerja (PPK).
"Kami memang menerima surat pengaduan dari salah satu mandor terkait hal tersebut," kata Mochammad Zamroni saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Isi surat pengaduan itu menyatakan bahwa pengirim surat adalah salah satu mandor yang mengerjakan pekerjaan struktur bekisting dan pengecoran untuk pembangunan Stadion Lamongan.
Mereka mengadukan PT Wika Bangunan Gedung Proyek Stadion Surajaya Lamongan yang tidak mau segera menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada mereka. Padahal, stadion sudah selesai 100% pekerjaan dan bahkan sudah diresmikan awal Maret 2025.
"Kami selaku mandor juga ditagih. Bayaran tukang-tukang, bon makan di warung proyek, pinjaman di bank (dulu untuk modal proyek)," tulis pengadu dalam suratnya ke Disnaker Lamongan.
(dpe/abq)