Polresta Malang Kota Larang Sound Horeg, Ini Alasannya

Polresta Malang Kota Larang Sound Horeg, Ini Alasannya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 13:15 WIB
Sound horeg di Jatim
Ilustrasi sound horeg/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Polresta Malang Kota melarang kegiatan sound horeg, karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan, pihaknya secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan apa pun di wilayah Kota Malang.

Larangan ini berdasarkan pada dampak negatif terkait kegiatan sound horeg. Mulai dari gangguan ketertiban umum hingga potensi bahaya bagi kesehatan pendengaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan, sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang karena dampak destruktifnya," ujar Wiwin kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Sebagai langkah preventif, kepolisian akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk setiap penyelenggaraan acara yang berpotensi menarik massa besar.

ADVERTISEMENT

"Setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang, wajib melalui rapat koordinasi terlebih dahulu. Dalam rapat itu, akan ditekankan tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta," katanya.

Persoalan sound horeg ini juga mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang KH Isroqunnajah mengaku prihatin. Ia menegaskan kembali status haram penggunaan sound horeg yang berlebihan.

"Hukumnya haram, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Ini karena dampak mudarat atau keburukannya jauh lebih besar daripada manfaatnya," jelas kiai yang akrab disapa Gus Is tersebut.

Menurut Gus Is, mudarat yang ditimbulkan sangat beragam, antara lain yakni mengganggu masyarakat yang merusak ketenangan dan kenyamanan lingkungan.

Kemudian, membahayakan kesehatan dengan getaran dan intensitas suara yang ekstrem berisiko merusak gendang telinga dan organ vital lainnya.

Selain itu, sound horeg juga menimbulkan kerusakan dengan getaran suara dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan, seperti retaknya dinding atau pecahnya kaca.

Gus Is menyarankan agar hobi dalam bidang tata suara dapat disalurkan ke aktivitas yang lebih positif dan konstruktif, tanpa harus merugikan kepentingan umum.

"Ini adalah bentuk penyaluran hobi, yang semestinya bisa diwujudkan dalam format lain yang lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan konflik," tutupnya.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads