Kapan Pencairan BSU Tahap 4? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

Kapan Pencairan BSU Tahap 4? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 16:45 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi BSU. Simak Jadwal Pencairan Tahap 4 Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Surabaya -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di tahun 2025. Saat ini, program BSU telah memasuki tahap keempat. Lantas, kapan jadwal pencairan BSU batch 4?

Bagi para pekerja yang merasa memenuhi syarat, namun belum menerima bantuan, penting untuk memahami jadwal pencairan, cara mengecek status penerima, hingga penyebab keterlambatan pencairan.

Jadwal Pencairan BSU Tahap 4

Pencairan BSU tahap 4 resmi dimulai pada 14 Juli 2025. Setelah dimulai sejak awal Juni, proses pencairan kini masih terus berlangsung secara bertahap melalui sejumlah saluran resmi yang telah ditentukan pemerintah. Berikut proses penyaluran BSU Tahap 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Bank-bank Himbara: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh
  • PT Pos Indonesia (untuk penerima tanpa rekening atau rekening bermasalah)

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sudah 8,3 juta pekerja yang menerima bantuan, dari total target 17,3 juta penerima. Karena jumlah penerima yang sangat besar, penyaluran dilakukan bertahap agar tepat sasaran dan sesuai data yang tervalidasi.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 4

Bagi yang menanti pencairan BSU tahap 4, penting untuk mengetahui apakah namamu termasuk dalam daftar penerima. Ada tiga cara utama yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima BSU tahap 4, lengkap dengan langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Klik "Cek Status"
  • Jika lolos, akan muncul notifikasi bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 4

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data: NIK, nama, tanggal lahir, dan nomor HP
  • Klik "Lanjutkan"
  • Jika data valid, Anda akan diarahkan ke laman Kemnaker untuk cek status

3. Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay dari App Store atau Google Play
  • Buka aplikasi, klik ikon informasi (i)
  • Pilih menu Bantuan Sosial lalu klik "Bantuan Subsidi Upah 2025"
  • Masukkan NIK dan data diri
  • Jika terverifikasi, sistem akan menampilkan QR Code
  • QR Code ini wajib dibawa bersama KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan saat pencairan di kantor pos

Notifikasi Status BSU 2025

Saat melakukan pengecekan status, pekerja atau buruh akan menjumpai beberapa jenis notifikasi berikut ini.

  • Dana BSU sudah disalurkan ke rekening
  • Pekerja atau buruh telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 4
  • Pekerja atau buruh berhak menerima BSU, namun akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia
  • NIK pekerja atau buruh memenuhi syarat, namun masih menunggu proses penetapan
  • NIK pekerja atau buruh tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025

Penyebab BSU Belum Cair

Kemnaker mengungkapkan sejumlah penyebab mengapa BSU belum cair bagi sebagian pekerja. Beberapa di antaranya terkait kendala teknis, ketidaksesuaian data, hingga proses verifikasi yang masih berlangsung.

  • Data belum lolos verifikasi (oleh Kemnaker, bank, atau Dukcapil)
  • Rekening bermasalah, seperti tidak aktif, tidak sesuai data BPJS, atau ganda
  • Sudah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT
  • Proses pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur belum selesai

Karena alasan-alasan inilah, proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan selektif.

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat menjadi penerima BSU 2025. Persyaratan ini mencakup aspek legalitas kerja, data kependudukan, dan aturan penggajian yang telah diatur secara tegas pemerintah demi ketepatan penyaluran bantuan.

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya saat periode penyaluran berlangsung

BSU tahap 4 menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mendukung daya beli dan kesejahteraan pekerja. Jika belum menerima bantuan, cek status secara berkala melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay. Pastikan juga semua data Anda benar dan rekening aktif.




(ihc/irb)


Hide Ads