Siapa Saja yang Memenuhi Kriteria Penerima BSU?

Siapa Saja yang Memenuhi Kriteria Penerima BSU?

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 03:00 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi BSU. Simak Lagi Kriteria Penerimanya Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Surabaya -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah mulai dicairkan sejak 23 Juni 2025. Hingga Senin, 7 Juli 2025, tercatat sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan tersebut dari total target 15 juta penerima.

Dengan demikian, masih ada sekitar 6,7 juta pekerja yang belum menerima pencairan BSU tahap berikutnya. Bagi Detikers yang merasa telah mendaftar atau termasuk calon penerima, namun belum mendapatkan informasi atau notifikasi pencairan, penting untuk mengecek ulang apakah Detikers memenuhi kriteria sebagai penerima BSU.

Detikjatim mengulas kembali syarat dan kriteria penerima BSU 2025, agar detikers tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini untuk memastikan status kepesertaan Anda dan mengetahui langkah-langkah verifikasi penerima BSU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Penerima BSU 2025

Agar tidak keliru dalam memahami persyaratan bantuan ini, berikut adalah syarat penerima BSU 2025 sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, atau Polri.

Dengan memahami dan mencocokkan syarat-syarat di atas, Anda bisa memastikan apakah telah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU atau belum. Jika sudah sesuai namun bantuan belum cair, Anda bisa melakukan pengecekan melalui berbagai platform yang disediakan pemerintah, seperti laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, maupun aplikasi Pospay.

ADVERTISEMENT

4 Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dan apakah dana sudah bisa dicairkan, berikut empat cara mudah yang bisa digunakan:

1. Cek Melalui Laman Kemnaker

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Masukkan NIK (16 digit)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik "Cek Status" dan tunggu informasi status pencairan

2. Cek Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Temukan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi formulir dengan data pribadi lengkap (NIK, nama, no HP, email, dll.)
  • Klik "Lanjutkan" dan tunggu hasil verifikasi

3. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  • Masuk dan cari menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Isi data pribadi seperti NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat hasil verifikasi penerima BSU

4. Cek Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay
  • Di halaman login, klik ikon (i) merah lalu pilih logo Kemnaker
  • Pilih jenis bantuan "BSU KEMNAKER"
  • Ambil foto eKTP dan lengkapi data pribadi
  • Jika terdaftar, QR Code BSU akan muncul di aplikasi dan dapat dibawa ke kantor pos untuk pencairan
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

Kenapa Dana BSU 2025 Tidak Cair

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), terdapat tiga penyebab utama mengapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tidak kunjung cair, meskipun penerima merasa sudah mendaftar. Berikut penjelasannya:

1. Tidak Memenuhi Syarat yang Ditentukan

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Apabila terdapat satu saja syarat yang tidak dipenuhi, maka pencairan bantuan bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.

2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain

Salah satu ketentuan dalam program BSU adalah tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain. Pekerja yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa pada tahun yang sama, tidak berhak mendapatkan BSU 2025.

3. Masalah pada Data atau Rekening Bank

Meskipun seseorang telah dinyatakan sebagai penerima BSU, pencairan bisa gagal jika terdapat kesalahan data rekening, seperti rekening tidak aktif, nama tidak sesuai dengan NIK, atau nomor rekening belum terdaftar dengan benar.

Demikian detikers kriteria penerima bsu 2025 lengkap dengan cara mengecek dan alasan kenapa bsu tidak cair.




(irb/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads