Tilang ETLE Mobile Diterapkan Saat Operasi Patuh Semeru 2025 di Sidoarjo

Tilang ETLE Mobile Diterapkan Saat Operasi Patuh Semeru 2025 di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Senin, 14 Jul 2025 16:15 WIB
Kapolresta Sidoarjo bersama forkopimda sidak kendaraan yang akan digunakan ops Semeru 2025
Kapolresta Sidoarjo bersama forkopimda sidak kendaraan yang akan digunakan ops Semeru 2025. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Operasi Patuh Semeru 2025 resmi digelar di wilayah Sidoarjo mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Sidoarjo mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing memimpin langsung Apel Gelar Pasukan yang digelar di lapangan Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (14/7/2025). Apel ini diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan stakeholder terkait lainnya.

"Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, kami ingin menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis, agar hasilnya bisa lebih optimal," ujar Kombes Christian Tobing dalam sambutannya, Senin (14/7/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan kegiatan serentak di seluruh wilayah Polda Jatim. Tahun ini, operasi mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas', dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat serta penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru kali ini, penindakan pelanggaran akan difokuskan melalui ETLE mobile, ETLE statis, dan sistem hunting.

ADVERTISEMENT

"Kami laksanakan penindakan menggunakan sistem ETLE mobile, ETLE statis dan hunting system. Jadi tidak lagi stasioner seperti dulu. Masyarakat harus lebih waspada dan disiplin," tegas Jodi.

Ia menjelaskan bahwa dalam operasi ini, penegakan hukum menjadi prioritas, dengan komposisi kegiatan yaitu 25% preemtif, 25% preventif, dan 50% represif.

Adapun delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2025 adalah:

1. Pengemudi melawan arus
2. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
3. Pengendara di bawah umur
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Tidak memakai sabuk pengaman
8. Melebihi batas kecepatan

"Kami imbau masyarakat Sidoarjo untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran bisa berakibat fatal dan berujung kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pesan Jodi.

Sebanyak 245 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Fokus penindakan berada di titik-titik rawan pelanggaran seperti wilayah Kota Sidoarjo, Kecamatan Krian, dan Porong.

Sementara untuk pelanggaran ODOL (Over Dimensi Over Load), Polresta Sidoarjo masih melakukan sosialisasi, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Harapan kami, masyarakat bisa disiplin berlalu lintas tanpa harus diawasi polisi. Karena tertib lalu lintas adalah cerminan rakyat Indonesia," pungkas Jodi.




(auh/abq)


Hide Ads