Jelang Operasi Patuh 2025, Polisi Sosialisasikan Truk ODOL di Mojokerto

Jelang Operasi Patuh 2025, Polisi Sosialisasikan Truk ODOL di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 15:45 WIB
Polisi di Mojokerto melakukan sosialisasi tentang truk ODOL dengan menghentikan salah satu truk yang diduga kelebihan muatan.
Polisi di Mojokerto melakukan sosialisasi tentang truk ODOL dengan menghentikan salah satu truk yang diduga kelebihan muatan. (Foto: Istimewa/dok Satlantas Polres Mojokerto)
Mojokerto -

Angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) menjadi salah satu sasaran Operasi Patuh Semeru di Mojokerto pada 14-27 Juli 2025. Saat ini, polisi menggencarkan sosialisasi dan peringatan terhadap para pengusaha transportasi dan sopir angkutan barang yang kedapatan ODOL.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap menuturkan, sosialisasi menyasar para pengusaha jasa transportasi maupun para sopir truk pada 1-30 Juni 2025. Saat ini, 1-13 Juli, penertiban angkutan barang ODOL pada tahap peringatan atau warning.

Pihaknya gencar memberi peringatan kepada para sopir angkutan barang kedapatan ODOL ketika melintas di jalan-jalan protokol Kabupaten Mojokerto. Setiap truk yang melanggar dipasangi stiker bertuliskan 'Over Dimension and Over Load'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stiker ini memuat pasal UU RI 22/2009 tentang LLAJ yang dilanggar apabila angkutan barang kedapatan ODOL. Yaitu Pasal 307 untuk pelanggaran kelebihan muatan dan pasal 277 untuk pelanggaran kelebihan dimensi. Sanksi pidananya berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000.

"Kami sampaikan pula bahwa 14-27 Juli 2025 akan digelar Operasi Patuh Semeru. Salah satu sasarannya kendaraan over dimensi dan over loading yang akan kami tindak tegas," terangnya kepada detikJatim, Kamis (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dua pekan Operasi Patuh Semeru 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. Menurut Ridho, 8 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran operasi ini.

Yaitu mengoperasikan ponsel sambil berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

Termasuk juga berkaitan dengan berkendara dalam kondisi mabuk, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang ODOL.

"Dari beberapa sasaran tersebut, kami berharap para pengendara di Kabupaten Mojokerto tidak ada yang melanggar, keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian masyarakat untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas," tandasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads