Program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) resmi diterapkan secara bertahap mulai Juni 2025. Namun, kebijakan ini justru memicu gelombang protes dari para sopir truk angkutan barang. Ribuan pengemudi melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa serentak di berbagai wilayah pada Kamis 19 Juni 2025.
Mereka menyuarakan keberatan terhadap penerapan aturan ketat terkait dimensi dan muatan kendaraan. Sopir truk menilai kebijakan Zero ODOL 2025 terlalu mendadak dan memberatkan, terutama bagi pelaku usaha logistik kecil dan pengemudi yang tidak memiliki alternatif kendaraan lain.
Aksi demonstrasi ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut hajat hidup ribuan orang yang bergantung pada sektor transportasi barang. Lalu, sebenarnya apa itu program Zero ODOL? Mengapa penting diberlakukan, dan bagaimana mekanisme penegakannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Program Zero ODOL?
Zero ODOL adalah kebijakan nasional yang bertujuan menghilangkan praktik truk kelebihan muatan dan modifikasi dimensi tidak sesuai standar. Pemerintah, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan, mulai menjalankan program ini secara nasional sejak 1 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan mewujudkan persaingan usaha angkutan barang yang lebih sehat dan adil. Implementasi dilakukan dalam tiga tahap penindakan, yaitu sebagai berikut.
- Tahap Sosialisasi: 1-30 Juni 2025
- Tahap Peringatan: 1-13 Juli 2025
- Tahap Penegakan Hukum: 14-27 Juli 2025, bersamaan dengan Operasi Patuh 2025
Dalam fase penegakan hukum, seluruh kendaraan yang terindikasi melanggar akan ditindak secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun konvensional, serta pemanfaatan teknologi Weight In Motion (WIM) dan jembatan timbang portabel.
Dasar Hukum Program Zero ODOL
Penerapan aturan Zero ODOL mengacu pada sejumlah regulasi yang sudah diperbarui hingga 2025. Berikut dasar hukum yang mendasari program Zero ODOL.
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 277 untuk pelanggaran over dimension dan Pasal 307 untuk pelanggaran over loading.
- PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, mengatur spesifikasi dimensi maksimal sesuai klasifikasi kendaraan.
- Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan.
- Peraturan Presiden (Perpres) Zero ODOL yang rencananya terbit Agustus 2025, berisi sanksi pidana dan administrasi yang lebih tegas terhadap pelanggar.
Jenis Pelanggaran dalam ODOL
Pelanggaran ODOL menjadi sorotan dunia transportasi darat karena berdampak besar terhadap keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan. Jenis pelanggaran ODOL tidak hanya sebatas kelebihan muatan, tetapi meliputi perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar. Praktik ini kerap dilakukan demi efisiensi logistik, namun justru membahayakan.
1. Over Dimension (OD)
Modifikasi biasanya dilakukan dengan menambah panjang bak, menambah sumbu roda, atau meninggikan ruang muatan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan dan menurunkan stabilitas kendaraan. Pelanggaran ini terjadi saat kendaraan dimodifikasi melebihi standar dimensi pabrikan. Contohnya sebagai berikut.
- Panjang truk melebihi spesifikasi
- Lebar lebih dari 2,5 meter
- Tinggi kendaraan melebihi 4,2 meter
2. Over Loading (OL)
Over Loading atau kelebihan muatan adalah salah satu jenis pelanggaran dalam ODOL yang sering ditemukan di jalan raya. Pelanggaran ini terjadi ketika truk mengangkut beban melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang telah ditetapkan sesuai kelas jalan.
Misalnya, truk yang seharusnya hanya membawa 10 ton muatan, justru memuat hingga 15 ton. Hal ini tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
- Truk 3 sumbu maksimal membawa 24 ton
- Jika melebihi, maka termasuk dalam kategori over loading
Daftar Sanksi Bagi Pelanggar ODOL
Pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Para pelakunya dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan menjaga keselamatan serta kelestarian infrastruktur jalan. Berikut ini rincian sanksi yang menanti para pelanggar aturan ODOL.
1. Sanksi Pidana untuk Over Dimension
Berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ:
- Pidana penjara hingga 1 tahun
- Denda maksimal Rp24.000.000
- Penindakan dapat berupa penyitaan kendaraan dan pelimpahan ke proses pengadilan
2. Sanksi Pidana untuk Over Loading
Berdasarkan Pasal 307 UU LLAJ:
- Pidana kurungan hingga 2 bulan
- Denda maksimal Rp500.000
- Dalam revisi 2025, denda OL meningkat menjadi:
- Rp1.000.000 (kelebihan >20%-50%)
- Rp2.000.000 (kelebihan >50%-100%)
Kenapa Supir Truk Menolak Zero ODOL?
Meskipun tujuan program Zero ODOL sangat penting, penolakannya datang dari sopir truk yang merasa belum siap secara ekonomi dan teknis. Beberapa alasan penolakan antara lain sebagai berikut.
- Beban ekonomi karena harus mengganti truk atau memodifikasi ulang ke bentuk standar
- Pendapatan menurun, karena tidak bisa lagi membawa muatan maksimal
- Kurangnya sosialisasi dari pemerintah ke pelaku usaha logistik kecil
- Tuntutan waktu pengiriman dari pemilik barang yang masih tidak realistis
Mereka meminta agar penerapan aturan dilakukan secara bertahap dan memberikan waktu penyesuaian yang cukup agar tidak mematikan usaha mikro dan pengemudi individu.
(ihc/irb)