Kata Polisi soal Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya

Kata Polisi soal Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 06 Jul 2025 12:40 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Sweeping anak-anak Surabaya yang masih berkeluyuran di atas jam 22.00 WIB telah dimulai Pemkot sejak Selasa (3/7). Polisi pun menyatakan dukungannya terhadap program ini.

"Kita mendukung kegiatan Pak Wali Kota. Harapannya ini bisa menjadikan Surabaya lebih aman karena kita tahu juga kalau anak-anak keluar malam kekhawatiran kita terhadap keselamatan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Minggu (6/7/2025).

Luthfie pun berpesan agar anak-anak di Surabaya dapat menaati aturan mengenai jam malam yang telah diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita sama-sama ikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah-pemerintah kota. Tentu ini adalah untuk kebaikan kita bersama," ucapnya.

Diketahui bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak. Apabila kedapatan melanggar, orang tua maupun anak dapat dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

Poin utama dalam SE yang diterapkan sejak Jumat (20/6) itu adalah anak-anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 WIB. Kecuali jika ada kegiatan seperti belajar atau les.

Pemkot pun telah melakukan sweeping kepada anak-anak usia di bawah 18 tahun yang masih keluyuran di atas pukul 22.00 WIB. Bagi anak atau remaja yang terlibat kegiatan negatif akan dilakukan pembinaan selama 7 hari.

Eri mengatakan sebelum melakukan pembinaan selama 7 hari pemkot terlebih dahulu akan berdiskusi dengan orang tua anak yang terjaring.

"Kalau itu ternyata anaknya itu sudah tidak hanya begitu, ada yang minum (alkohol), ada yang itu (melakukan kenakalan lain). Nah, berarti nanti saya bilang orang tuanya, 'ini saya didik ya'. Karena dia sudah kelebihan seperti ini," kata Eri di Balai Kota, Sabtu (5/7/2025).

Berikut adalah skema pemberlakuan jam malam untuk anak-anak di Kota Surabaya mulai pukul 22.00 WIB, dimana anak dilarang untuk:

1. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak (Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lainnya)
5. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).




(auh/abq)


Hide Ads